Malang, SuaraRakyat62.com – Polemik seputar kerja sama distribusi air bersih dari Kabupaten Malang ke Kota Malang kembali memanas. Desakan untuk mengevaluasi perjanjian kerja sama (PKS) antara Perumda Tirta Kanjuruhan dan Perumda Tugu Tirta Kota Malang kini mendapat dukungan penuh dari pihak Tirta Kanjuruhan, menyusul pernyataan resmi Bupati Malang dan rekomendasi DPRD.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tirta Kanjuruhan Siap Putus Kerja Sama Air dengan Kota Malang

Dalam keterangan resminya, Humas Perumda Tirta Kanjuruhan, Marsudi, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh langkah evaluasi, bahkan bila nantinya perjanjian kerja sama itu harus dihentikan.

“Keputusan bupati pasti kami dukung. Evaluasi ini justru akan membantu meningkatkan PAD Kabupaten Malang dan pengembangan infrastruktur kami,” ujar Marsudi, Senin (7/7/2025).

Desakan evaluasi muncul setelah Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang mengungkap adanya dugaan ketimpangan besar dalam kerja sama tersebut.

Anggota DPRD Ukasyah Ali Murtadlo memaparkan bahwa air dari Sumber Wendit dijual ke Tugu Tirta dengan harga hanya Rp200 per meter kubik, sementara air dari sumber lain hanya Rp150. Namun, air itu kemudian dijual ke masyarakat Kota Malang dengan harga antara Rp3.400 hingga Rp14.300, menciptakan potensi keuntungan hingga 17 kali lipat.

Sementara itu, pendapatan Kabupaten Malang dari pemanfaatan air hanya mencapai Rp8,09 miliar dari Wendit dan Rp1,3 miliar dari Sumber Pitu per tahun.

Meski setuju evaluasi perlu dilakukan, Marsudi menegaskan bahwa Perumda Tirta Kanjuruhan tidak bisa langsung menutup pasokan air secara sepihak.

“Mekanismenya harus melalui koordinasi, kajian, dan dasar hukum yang sah. Tidak bisa serta-merta langsung menutup,” tegasnya.

Marsudi juga menjelaskan bahwa kerja sama ini bukan antar perusahaan biasa, melainkan antar BUMD yang diteken langsung oleh Pemkab Malang dan Pemkot Malang dengan mediasi dari KPK pada 30 Desember 2022 dan akan berakhir pada 30 Desember 2027.

Menanggapi temuan DPRD, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan dalam rapat paripurna bahwa pihaknya siap meninjau ulang kerja sama tersebut. Ia merujuk pada Pasal 21 ayat 1 PKS yang memungkinkan Pemkab Malang untuk melakukan satu kali evaluasi selama masa perjanjian.

“Pemkab Malang akan mempersiapkan peninjauan atau evaluasi atas perjanjian tersebut,” kata Sanusi.

Untuk memastikan transparansi dan keadilan, DPRD Kabupaten Malang menyatakan akan segera memanggil seluruh pihak terkait termasuk kedua BUMD dan jajaran pemerintah daerah guna membahas masa depan distribusi air yang dianggap tidak seimbang dan merugikan Kabupaten Malang.

Dengan sorotan publik yang semakin besar, DPRD menekankan pentingnya penghitungan ulang kontribusi ekonomi, keadilan pemanfaatan sumber daya alam, dan keberlanjutan kerja sama antarwilayah.

 

 

Pewarta ; Mak Ila