PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM – Viralnya penebangan 2 pohon Trembesi, yang ternyata dilakukan salah satu pemilik Yayasan di Desa Kendang Dukuh, Kecamatan Wonorejo beberapa hari lalu menemui kejelasan, Rabu (16/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Minimnya Sosialisasi, Penebangan Pohon di Bahu Jalan dilakukan Sembarang

Pihak Yayasan mengklaim bahwa semua pohon yang ada di depan lahan miliknya merupakan kewenangannya. Untuk itu pihaknya berani memotong 2 pohon Trembesi yang tepat berdiri didepan Gedung Yayasan.

“Pohon itu ada di sebelah Barat saluran irigasi, di depan gedung Yayasan. Kalau disebelah Timur saluran irigasi adalah bahu jalan. Saya yakin bahwa itu masuk di lahan kami. Dan yang kedua, ranting pohon itu kerap patah dan menimpa ke papan nama Yayasan, sehingga mengalami kerusakan. Akhirnya pohon itu kami potong, dan dibeli seseorang dengan harga 250 ribu rupiah perpohon, ” terang perwakilan Yayasan.

Situasi Mediasi di Desa Kendang Dukuh Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan

Namun pihak PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, melalui Kabid Pemeliharaan, Sidik bersama Dedik Staffnya, memastikan bahwa pohon yang dipotong itu masuk di bahu jalan kabupaten, jalan poros desa.

“Hadirnya kami saat ini di Balai Desa Kendang Dukuh, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa PU Bina Marga merupakan pengelolah Aset tersebut. Semua jenis pohon yang berada di jalan poros desa. Untuk itu, apabila ada warga yang ingin memangkas dahan pohon, bahkan mau memotong bagian bawah pohon disepanjang jalan poros desa, harus mengajukan ijin terlebih dahulu kepada PU Bina Marga dan DLH. Agar pihak kami dapat memastikan, kelayakan pohon mana yang butuh pemangkasan maupun pemotongan,” terang Sidik.

Selanjutnya Sidik menjelaskan apabila ada pohon di jalan poros desa roboh karena bencana, atau faktor alam lainnya, maka itu kewenangan dari BPBD. Kalau pohon itu miring, mengganggu pengguna jalan, maka itu kewenangan kami, bukan kewenangan BPBD.

Patut diketahui, ruang milik jalan (Rumija) disetiap wilayah itu tidak sama, tidak bisa mematok bahu jalan berjarak 2 meter ataupun 7 meter. Maka patokannya adalah batas lahan milik warga yang berdekatan dengan jalan poros desa.(h-Lim)

 

Penulis : Abdul Khalim