MANDAILING NATAL, Suararakyat62.com – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal menanggapi pengaduan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Perjuangan Indonesia–Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (DPC F.SBPI-KASBI) Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (28/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Disnaker Mandailing Natal Tanggapi Pengaduan FSBPI-KASBI, Perusahaan Akan Disurati untuk Bipartit

Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal, Rahmat Hidayat, didampingi kepala bidang terkait.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurati perusahaan yang dilaporkan serta Pimpinan Unit Kerja (PUK) F.SBPI-KASBI untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit antara perusahaan dan karyawan.

Rahmat Hidayat menilai langkah DPC F.SBPI-KASBI yang menyampaikan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja sudah tepat. Menurutnya, pengaduan tersebut menjadi salah satu upaya untuk menindaklanjuti persoalan ketenagakerjaan yang dialami para buruh.

Ia juga berharap DPC F.SBPI-KASBI yang dipimpin Ariyanus Nduru dapat bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Kedatangan pengurus pusat F.SBPI-KASBI bersama sejumlah karyawan yang menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut juga disambut baik oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja beserta jajarannya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal akan mengatur jadwal perundingan bipartit yang melibatkan pihak perusahaan dan karyawan yang berselisih.

Perundingan bipartit diharapkan menjadi ruang dialog bagi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara musyawarah dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya tindak lanjut dari Dinas Tenaga Kerja, diharapkan persoalan yang diadukan dapat memperoleh kejelasan dan diselesaikan secara adil, sekaligus memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak-hak pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan.

Adapun yang dilaporkan ialah PT.Sawit Sukses Sejati(SSS), PT.Madina Agro Lestati(MAL), PT.SAGO, PT.Dinamika Inti Sawit dan PT.Rendi Permata Raya(RPR)

Ditempat yang sama Ketua umum FSBPI-KASBI Waonasokhi Giawa berharap, Persoalan buruh harus benar benar diurus dengan serius oleh Dinas terkait agar tidak menimbulkam penilaian presiden buruk bagi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal.

Wao juga mengapresiasi sambutan hangat dari Kadisnaker Mandaling Natal yang telah menyambut baik kedatangan buruh serta diharapkan tindakan pasti untuk mendapatkan hal hak buruh dari perusahaan perusahaan yang dilaporkan.

Tak sampai disitu, F.SBPI-KASBI selanjutnya akan menuju Dinas Provinsi Sumatra Utara yang berada di Jl.Asrama No 143 Medan.

(Esra)