
MALANG, Suararakyat62.com
Kabar bahagia datang dari Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sebanyak 130 bidang tanah warga akhirnya resmi memiliki sertifikat, setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang bersama Pemerintah Desa Tirtomoyo menyerahkan sertifikat tahap ke-4, Kamis (29/10/2026).
Penyerahan berlangsung di Balai Desa Tirtomoyo dan berjalan tertib. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pakis, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Tirtomoyo, Ketua PTSL, jajaran BPN Kabupaten Malang, serta ratusan warga penerima.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini menjadi jawaban atas penantian panjang warga. Selama bertahun-tahun, banyak warga hanya menguasai tanah tanpa bukti hukum yang kuat. Kini, melalui PTSL, kepemilikan mereka telah sah dan diakui negara.
Kepala Desa Tirtomoyo, Jatmiko, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak. Ia menyampaikan apresiasi kepada BPN Kabupaten Malang, panitia PTSL desa, serta warga yang telah bersabar mengikuti proses dari awal hingga akhir.
“Alhamdulillah, tahap ke-4 ini 130 sertifikat sudah bisa dibagikan. Kami berharap seluruh tanah di Tirtomoyo ke depan bisa bersertifikat semua, sehingga tidak ada lagi sengketa batas maupun sengketa kepemilikan,” ujar Jatmiko.
Ketua PTSL Desa Tirtomoyo, Nasir, menambahkan bahwa PTSL merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Ia meminta warga yang sudah menerima sertifikat untuk benar-benar menjaganya, karena sertifikat adalah dokumen berharga yang memiliki kekuatan hukum.
Sementara itu, perwakilan BPN Kabupaten Malang, Nisar, menjelaskan bahwa sertifikat yang diserahkan merupakan produk hukum resmi yang diterbitkan negara. Ia mengingatkan, apabila sertifikat hilang atau rusak, warga dapat mengurus penggantian ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur.
Nisar juga memberikan pesan penting kepada warga. Tanah yang sudah bersertifikat namun belum dibangun, agar segera dipasang patok atau pagar pembatas. Langkah sederhana itu dinilai sangat penting untuk mencegah penyerobotan maupun pengakuan sepihak dari pihak lain.
“Jangan dibiarkan kosong tanpa batas yang jelas. Segera dipatok, dipagari, agar tidak diklaim orang lain,” tegas Nisar.
Untuk warga yang sertifikatnya masih menjadi jaminan di bank, BPN bersama panitia meminta agar segera berkoordinasi dengan pihak bank. Hal itu perlu dilakukan agar proses administrasi tetap berjalan dan tidak terkendala.
Di tengah kegiatan, suasana haru terlihat dari wajah warga penerima. Sri Mariyati, warga Dusun Genitri, mengaku lega. Tanah yang selama ini ditempati keluarganya, kini sudah bersertifikat resmi.
“Sangat senang, sekarang sudah tenang. Tanah sudah ada suratnya, sudah sah,” ungkap Sri Mariyati.
Ucapan syukur juga disampaikan Supomo, warga Dusun Terongdowo. Ia berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Malang, Kepala Desa Tirtomoyo, serta panitia PTSL yang telah mengawal proses hingga sertifikat sampai ke tangan warga.
Dengan tuntasnya pembagian tahap ke-4 ini, Pemerintah Desa Tirtomoyo berharap kesadaran warga tentang pentingnya legalitas tanah semakin meningkat. Sertifikat tidak hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga aset masa depan yang dapat menunjang kesejahteraan keluarga.
(Ila)




