Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dari sektor industri pangan di Kabupaten Pasuruan. CV Utuh Mandiri Food (UMF), yang beroperasi di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, didesak untuk segera dihentikan aktivitasnya oleh aliansi LSM yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK).

Desakan ini bukan tanpa alasan. JARAKK mengungkap berbagai dugaan pelanggaran mendasar yang dilakukan CV UMF, mulai dari pelanggaran tata ruang, izin bangunan, hingga potensi pencemaran lingkungan dan ancaman terhadap keselamatan konsumen.
Imam Rusdian dari Perkumpulan Cakra Berdaulat menyoroti bahwa lokasi usaha CV UMF berada di atas lahan pertanian yang dilindungi. Hal itu jelas melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Perda RTRW Kabupaten Pasuruan.
“Industri pangan tidak boleh berdiri di kawasan pertanian produktif. Ini pelanggaran struktural dan merusak tatanan ruang yang sah,” tegas Imam.
Tak hanya itu, JARAKK juga mencatat bahwa bangunan produksi milik perusahaan tersebut tidak memiliki PBG dan SLF, membuat seluruh aktivitas produksi menjadi ilegal menurut PP Nomor 16 Tahun 2021.
Yang lebih mencengangkan, produk seperti mie kering dan makaroni dari CV UMF disebut beredar di masyarakat tanpa izin edar dari BPOM maupun sertifikat SPP-IRT. Hal ini dinilai membahayakan keselamatan konsumen karena tidak ada jaminan keamanan pangan.
Musa Abidin dari LSM Gerah menambahkan bahwa CV UMF juga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah, serta tidak dilengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun izin lingkungan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman langsung bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegas Musa.
Kondisi sanitasi dan kebersihan tempat produksi juga dinilai buruk, berpotensi menimbulkan penyakit dari produk yang dikonsumsi masyarakat luas.
Kondisi sanitasi dan kebersihan tempat produksi juga dinilai buruk, berpotensi menimbulkan penyakit dari produk yang dikonsumsi masyarakat luas.
Setelah melayangkan somasi pada 6 Mei 2025 tanpa balasan, JARAKK akhirnya mengajukan permintaan resmi kepada Satpol PP Kabupaten Pasuruan pada 13 Mei untuk:
- Menghentikan seluruh kegiatan usaha
- Menyegel bangunan produksi
- Melakukan inspeksi bersama dinas terkait: PUPR, DLH, Dinkes, dan BPOM
“Kalau pelanggaran ini dibiarkan, kita sedang membiarkan hukum dilanggar terang-terangan. Ini preseden buruk bagi penegakan aturan usaha pangan,” pungkas Imam.
Apakah pemerintah daerah akan bertindak tegas, atau justru memilih diam? Masyarakat menanti bukti, bukan janji.
Pewarta ; Zen




