
SUARARAKYAT62 PASURUAN – Oknum debt collector (DC) dari lembaga pembiayaan FIF diduga mempermalukan seorang debitur bernama MZR yang beralamat di Rejoso Kidul dengan mendatangi tempat kerjanya di sebuah perusahaan.
3 hari berturut-turut kedatangan DC berinisial LY dan Mr.X tersebut, disebut berlangsung di hadapan rekan kerja hingga atasan korban.
Menurut informasi yang dihimpun, tindakan penagihan tersebut sempat mendapat penolakan dari pihak keamanan (security) perusahaan.
Namun, oknum DC diduga tetap berupaya melakukan penagihan kepada debitur meskipun telah diingatkan agar tidak melakukan aktivitas penagihan di lingkungan perusahaan.
Perilaku tersebut dinilai berpotensi melanggar etika penagihan perusahaan pembiayaan serta dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan dan mempermalukan debitur.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak mengandung unsur intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang dapat merendahkan martabat debitur.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak FIF terkait dugaan tindakan oknum debt collector tersebut.
Penulis : Abdul Khalim




