Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Batu Ampar, Desa Tambak Lekok, Kabupaten Pasuruan, akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menahan dua pria yang saling melaporkan dalam kasus tersebut, yakni Muzaki,35 dan M. Sukur,65, Selasa (20/5).

Peristiwa yang terjadi pada September tahun lalu itu awalnya dilaporkan sebagai penganiayaan yang dilakukan oleh Syamsul terhadap Muzaki. Namun, dalam proses penyidikan, terungkap bahwa keduanya saling melaporkan dan mengklaim sebagai korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Lekok.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut (Tahap II). Jaksa penuntut umum kemudian memutuskan untuk menahan keduanya.

Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan adanya risiko kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Karena keduanya saling melaporkan terkait dugaan penganiayaan, maka penyidik melakukan proses hukum sesuai prosedur. Setelah tahap pelimpahan, penahanan menjadi kewenangan jaksa,” jelas Kanit Reskrim.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kedua pihak terlibat aktif dalam proses hukum dan sama-sama menjalani penahanan sambil menunggu proses persidangan.
Penulis : Abdul Khalim




