Kota Pasuruan, Suararakyat62.com – Suasana pagi di depan Taman Wisata Bukir, tepat di sepanjang jalan utama yang berbatasan dengan tugu Kota dan Kabupaten Pasuruan bagian utara, Sabtu (27/9/2025), mendadak ramai dengan aksi protes warga. Puluhan pembeli tanah kapling yang tergabung dalam kelompok warga melakukan pemasangan banner berisi tulisan mencolok, seperti “Tanah Bermasalah dalam Sengketa Jual Beli”.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap pengembang kapling Bukir Niaga Berkah (BNB), yang diduga ingkar janji dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hingga kini, meskipun pembayaran telah dilunasi oleh sebagian besar pembeli, sertifikat yang dijanjikan belum juga terbit, sementara status tanah disebut-sebut masih bermasalah.

Fadil, salah satu pembeli tanah kapling, menyampaikan bahwa semua pembeli sudah melunasi tanah kapling namun belum menerima SHM sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Kami hanya ingin hak kami ditepati. Sesuai perjanjian, SHM seharusnya terbit 8 bulan setelah lunas. Tapi ini sudah bertahun-tahun tanpa kejelasan. Maka kami pasang banner agar masyarakat tahu bahwa tanah ini sudah ada pemiliknya,” ujarnya.
Fatimah, pembeli lainnya, mengaku khawatir setelah mendapati informasi bahwa tanah yang sudah dibeli lunas justru kembali ditawarkan melalui media sosial.
“Kalau benar seperti itu, ini sangat meresahkan. Bagaimana mungkin tanah yang sudah kami bayar penuh bisa ditawarkan lagi? SHM saja belum jelas,” keluhnya.

Sejumlah pembeli tanah kapling juga menyinggung adanya dugaan tunggakan pembayaran pengembang kepada pemilik lahan awal, dengan sisa kewajiban sekitar Rp 260 juta. Kondisi ini, menurut mereka, memperbesar risiko sengketa kepemilikan dan menambah ketidakpastian hukum bagi para pembeli.
Eko, yang juga pembeli tanah kapling menegaskan,“Kalau PPJB sudah diteken, otomatis kami punya hak. Tapi kalau pihak pengembang masih bermasalah dengan pemilik lahan, tentu kami yang dirugikan. Kami harap segera ada penyelesaian,”pungkasnya.
Namun, pihak penjual tanah kapling membantah tuduhan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Irma Marita, istri dari Nur Muhammad Buyung Wicaksono selaku penjual atau pemilik tanah kapling, menyampaikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa tidak ada permasalahan hukum terkait lokasi Bukir Niaga.

“Hingga saat ini belum ada laporan resmi dari konsumen kepada kami terkait adanya keluhan. Jadi kami menilai isu ini mungkin hanya salah komunikasi, memang benar ada undangan dari pihak kelurahan. Undangan pertama seharusnya hari Minggu, namun surat baru kami terima hari Senin. Saat itu perwakilan kami tidak bisa hadir karena sakit demam. Undangan kedua sudah kami terima untuk tanggal 30 September 2025. Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan siapa pengadu maupun apa permasalahannya. Kami sudah menyampaikan surat balasan resmi dan menembuskannya ke Kecamatan Gadingrejo,”katanya.
Marita juga menambahkan,”Secara hukum lokasi Bukir Niaga tidak pernah bermasalah. Proses sertifikat tanah juga sedang berjalan dan diperkirakan selesai pada Desember 2025 dan kami keberatan jika isu ini diberitakan seolah-olah ada masalah hukum, karena kenyataannya tidak ada persoalan hukum yang terjadi.”ucapnya kepada awakmedia SuaraRakyat62.com
Tak hanya itu, Irma Marita juga menambahkan ancaman, “Jika ada pemberitaan tidak berdasar, maka kami dan kuasa hukum akan mengajukan tuntutan baik ke kepolisian maupun dewan pers.” Tulisnya..

Meski masih dalam dugaan, sejumlah aturan hukum bisa menjadi acuan dalam persoalan ini:
- KUHPerdata Pasal 1320 & 1338 – setiap perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak; artinya PPJB mengikat dan harus ditepati.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – konsumen berhak memperoleh barang/jasa sesuai perjanjian.
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah – SHM wajib diproses dan diterbitkan sebagai bentuk kepastian hukum.
- UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman – pengembang wajib memberikan kepastian status kepemilikan tanah kepada pembeli.
Apabila dugaan wanprestasi terbukti, warga dapat menempuh jalur hukum perdata maupun pidana sesuai aturan yang berlaku.
Aksi pemasangan banner dilokasi tanah kapling ini berlangsung damai. Semua pembeli yang hadir berharap pemerintah daerah, kelurahan, hingga aparat penegak hukum turut memfasilitasi penyelesaian.
“Kami tidak menuntut berlebihan, hanya ingin kepastian hukum. Hak kami berupa SHM harus segera dipenuhi,” tegas Fadil.

Pemred SuaraRakyat62.com Tanggapi Pernyataan Bukir Niaga Berkah
Menanggapi pernyataan pihak Bukir Niaga Berkah yang disampaikan melalui Irma Marita, Pemimpin Redaksi SuaraRakyat62.com, Saud Maruli Hutabarat S.H., memberikan penjelasan terkait tugas dan fungsi pers.
“Apakah ada yang salah dalam menjalankan tugas wartawan SuaraRakyat62.com? Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang diberitakan sudah terlebih dahulu ditemui atau dihubungi untuk dimintai keterangan resmi. Setelah itu, redaksi melakukan kajian, baru memutuskan apakah berita layak dipublikasikan atau tidak,” tegas Saud.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. “Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ancaman yang disampaikan pihak Bukir Niaga Berkah melalui Irma Marita justru patut diapresiasi jika diwujudkan dalam bentuk laporan resmi, baik ke kepolisian maupun ke Dewan Pers. Kami siap menghadapinya,” ujarnya.

Saud juga menegaskan, seluruh wartawan SuaraRakyat62 senantiasa bekerja sesuai koridor hukum. “Perlu diketahui, ketika wartawan SuaraRakyat62 menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap berpedoman pada UU Pers dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tutupnya.
Kasus ini kini masih bergulir, menunggu pembuktian lebih lanjut apakah pengembang benar-benar wanprestasi atau hanya terkendala administrasi. Namun yang pasti, warga menuntut keadilan agar tidak dirugikan dalam transaksi jual beli tanah kapling.
Pewarta; Apn/Tim SR62




