Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Jajaran Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap dan mengamankan satu pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang pria berinisial EG. Peristiwa ini terjadi Sabtu malam, 28 Juni 2025, di Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Ujung Batu Bekuk Pelaku Penganiayaan Brutal, Korban Disekap dan Disiram Air Panas

Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusup Purba, S.H., M.H., memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Dalam keterangannya, pelaku utama berinisial G berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara satu pelaku lainnya berinisial RD, yang juga turut melakukan penyiksaan, kini dalam pengejaran polisi.

Korban penganiayaan oleh kedua pelaku, satu pelaku berhasil kabur

Berdasarkan laporan resmi dari Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Ujung Batu dan Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, kejadian bermula saat korban EG dihubungi oleh STA untuk datang ke rumahnya di sekitar belakang Stadion M. Jamin. Tanpa diduga, pelaku G tiba-tiba muncul dan memukuli korban menggunakan martil berkali-kali ke arah kepala dan badan, kemudian menyeret korban dengan tali.

Tak berhenti di situ, korban selanjutnya dibawa secara paksa ke rumah kontrakan lain milik LS di Tanah Datar, Ujung Batu. Di tempat tersebut, korban kembali dipukul dengan martil dan bahkan disiram air panas oleh RD, mantan istri dari pelaku G.

Korban EG mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh, serta luka bakar tingkat dua di bagian dada dan lengan akibat siraman air panas. Tim medis RSUD Rohul yang merawat korban menyatakan bahwa korban menderita trauma fisik dan psikis berat dan kini masih menjalani perawatan intensif.

Menurut tim medis, luka yang diderita EG berpotensi menimbulkan infeksi jika tidak ditangani dengan cepat. Saat ini, korban dalam kondisi sadar namun masih lemah, dan akan mendapat pendampingan psikologis untuk pemulihan mental pasca-kekerasan.

Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB, warga mendengar teriakan minta tolong dari dalam kontrakan tersebut. Polisi bersama warga mendobrak pintu dan menemukan korban dalam keadaan tidak berdaya, terikat di dalam kamar, dengan luka di sekujur tubuhnya.

Korban saat menjalani perawatan intensif

Pelaku G sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan oleh aparat. Barang bukti berupa martil berwarna hitam-oranye dan tali nilon sepanjang satu meter turut diamankan dari tempat kejadian.

Tersangka G kini dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami akan usut tuntas kasus ini. Tidak ada ruang bagi kekerasan di tengah masyarakat. Korban mendapat perlindungan dan pendampingan penuh,” tegas Kompol Jusup Purba.

Sementara pelaku RD masih dalam pencarian dan diimbau segera menyerahkan diri.

 

Pewarta: Esra
Sumber: Humas Polres Rohul