Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Rembang. Sepasang suami istri ditangkap polisi setelah kedapatan membawa enam paket sabu dengan total berat sekitar 4,5 gram.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (16/7/2025) pukul 18.15 WIB. Polisi lebih dulu mengamankan tersangka perempuan berinisial SNT (31), warga Dusun Blarang, Desa Blarang, Kecamatan Tutur. Ia diringkus di depan sebuah rumah di Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang.
“Saat digeledah, ditemukan sabu yang diakui milik suaminya, SLH (30). Pelaku laki-laki sempat melarikan diri tapi berhasil kami tangkap 30 menit kemudian,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Dari keduanya, polisi menyita enam kantong plastik sabu dengan berat masing-masing: 0,847 gram; 0,822 gram; 0,783 gram; 0,773 gram; 0,768 gram; dan 0,568 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, kotak rokok berisi sabu, serta uang tunai Rp3.350.000 hasil transaksi narkoba.
Menurut Kapolres, kedua tersangka mengaku mendapat sabu dari bandar berinisial SUHU yang kini dalam pengejaran. Motif keduanya adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis.
“Mereka menjual sabu dengan margin Rp200 ribu per gram. Ini jelas merusak dan akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Jazuli.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
“Polres Pasuruan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas Kapolres.
Penulis ; Abdul_Khalim
Sumber ; Humas Polres Pasuruan




