Kota Batu, SuaraRakyat62.com – Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil double L, dengan menangkap dua pelaku berinisial NA dan JK, yang diketahui merupakan warga Kelurahan Giripurno, Kota Batu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kos Jadi Sarang Obat Terlarang, Polres Batu Bongkar 16 Ribu Pil Double L

Kedua tersangka diamankan di sebuah kamar kos pada Jumat dini hari (30/5/2025), setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menggerebek para pelaku saat berada di kamar kos.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 16.400 butir pil double L, dua unit handphone, dan sebuah tas kecil warna hitam biru yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan pengedar aktif dan juga pengguna.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi. Hasilnya, benar bahwa di lokasi tersebut terjadi transaksi peredaran Okerbaya,” ungkap Iptu Boby.

Ia menjelaskan, para pelaku telah sering melakukan pengedaran dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Batu.

“Modus operandi mereka jelas sebagai pengedar. Dari hasil gelar perkara, keduanya terlibat aktif dalam mengonsumsi dan mengedarkan pil double L,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Polres Batu saat ini masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran pil double L yang lebih luas.

“Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba ini bisa berjalan maksimal. Kami tidak akan berhenti sampai generasi muda benar-benar aman dari ancaman narkotika,” tutup Iptu Boby.

 

 

Pewarta ; Mak Ila

Sumber ; Humas Polres Batu