Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, Polres Rokan Hulu menggelar konferensi pers pada Rabu (30/7/2025), untuk merilis hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi selama kurun waktu 15 Mei hingga 29 Juli 2025.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Rohul, Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, S.H dan Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik terkait penegakan hukum di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Polres Rohul serius dan konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di bumi Seribu Suluk,” tegas Kompol Rahmat Hidayat.
Selama periode tersebut, total 56 kasus narkotika berhasil diungkap, terdiri dari:
- 27 kasus ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul
- 29 kasus merupakan hasil pengungkapan dari jajaran Polsek
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 70 tersangka diamankan, terdiri dari 68 laki-laki dan 2 perempuan. Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita sangat signifikan, yakni:
- 664,53 gram sabu
- 10.320,6 gram ganja
- 82 butir ekstasi
- Uang tunai sebesar Rp8.919.000
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa jajaran Polres Rohul terus meningkatkan kinerjanya dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan akan terus berlanjut, dan masyarakat kami ajak untuk bersama memerangi narkoba dengan berani melapor bila mengetahui peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tambah Wakapolres.
Polres Rohul juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan informasi yang diberikan, karena peran serta publik menjadi bagian penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkoba ini.
Pewarta ; Esra
Sumber ; Humas Polres Rohul




