
PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM Penggunaan Dana Desa di Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan, menuai sorotan. Program ketahanan pangan tahun anggaran 2025 berupa pembangunan kandang ayam petelur senilai Rp30 juta diduga tidak sesuai peruntukan, Selasa (28/4).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kandang yang awalnya direncanakan untuk mendukung program ketahanan pangan masyarakat desa tersebut kini beralih fungsi menjadi kandang ayam pedaging yang diduga dikelola sebagai usaha pribadi oleh kepala desa setempat.
Perubahan fungsi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Pasalnya, program ketahanan pangan seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan individu.
Sejumlah warga menyayangkan kondisi tersebut. Mereka menilai, jika benar kandang tersebut dikuasai secara pribadi, maka hal itu bertentangan dengan tujuan awal pembangunan yang bersumber dari anggaran negara.
“Seharusnya untuk kelompok atau masyarakat, bukan jadi milik pribadi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait dugaan perubahan fungsi kandang tersebut.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari pihak terkait, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan Dana Desa serta menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Penulis : Abdul Khalim




