Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang kurir berinisial AS (33), warga Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu dan ekstasi dengan jumlah yang cukup besar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Pasuruan Bekuk Kurir, Sita 161 Gram Sabu dan Ekstasi di Gempol

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Desa Jeruk Purut, polisi menyita 161,019 gram sabu yang terbagi dalam 11 poket, serta 5,789 gram ekstasi (16 butir).

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Iriawan menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Tersangka AS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, kami amankan sabu seberat 161 gram lebih dan 16 butir ekstasi. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Kapolres, Kamis (21/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial HR yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam jaringan ini, AS memperoleh upah Rp1,5 juta per minggu serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Pasuruan.

“Keamanan dan keselamatan generasi muda adalah harga mati. Kami akan terus melakukan pemberantasan tanpa kompromi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

 

 

Pewarta ; Satuman

Sumber ; Humas Polres Pasuruan