Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Aksi pemagaran akses jalan di sisi timur Lapangan Warung Dowo memanas pada Jumat siang (8/8), setelah sekelompok warga mendirikan tembok sepanjang 8 meter dengan tinggi 1 meter. Pada tembok tersebut terpampang tulisan:

“Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 5 Agustus 2025 Nomor: 66/Pdt.G/2024/PN Bil – LAPANGAN INI ADALAH TANAH KAS DESA WARUNG DOWO.”
Aksi ini melibatkan puluhan warga, Kepala Desa Warung Dowo M. Muzammil, serta unsur pemerintah desa lainnya. Kepala desa hadir mengenakan kemeja putih dengan setelan hitam dan kopiah, dan turut berorasi di hadapan massa.

“Apa yang terjadi hari ini adalah pernyataan warga yang ingin mengumumkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bangil. Sebagian warga masih meragukan kabar kemenangan ini, sehingga aksi ini menjadi bentuk legitimasi publik,” ujar Muzammil kepada Suararakyat62.com.
Ia menambahkan bahwa rencana awal sebenarnya ingin diumumkan di Balai Desa, namun warga lebih memilih lokasi Lapangan Warung Dowo demi ‘nostalgia’.
“Putusan dan imbauan dari Kejaksaan Negeri menyatakan bahwa kepala desa wajib mengamankan aset tanah kas desa. Pernyataan saya sebagai kepala desa kemudian dimanifestasikan warga melalui aksi pemagaran ini,” jelasnya.
Selanjutnya, pihak desa akan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan Kejaksaan untuk memastikan tidak ada aktivitas dari pihak tergugat (H. Romli alias H. Romi) maupun penggugat (pemerintah desa), demi menghormati proses hukum.
“Jika tidak ada banding hingga 20 Agustus, maka putusan akan inkrah. Kami tidak sedang memusuhi perorangan, apalagi Mas Romi juga warga Warung Dowo. Ini murni aspirasi masyarakat agar lapangan kembali untuk umum, bukan pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, pihak tergugat, H. Romi, menyayangkan tindakan pemagaran tersebut yang menurutnya tidak mengantongi izin resmi dari Polsek Pohjentrek maupun Polres Pasuruan Kota.

“Ranah hukum ini masih awal. Memang PN Bangil mengabulkan gugatan, tapi kami akan mengajukan banding pada Senin siang (11/8). Kami menilai tindakan pemagaran itu mengandung unsur pidana, dan kami akan tempuh upaya hukum,” tegas Romi saat ditemui di kediamannya.
Romi juga menyesalkan tindakan aparatur desa yang diduga mengusir karyawannya dari lokasi lahan sengketa.
“Putusan belum inkrah, tapi mereka sudah mengambil alih lokasi secara sepihak. Bahkan karyawan saya dikeluarkan secara paksa. Kami merasa dirugikan. Besok kami akan beraktivitas seperti biasa. Bila ada upaya paksa kembali, akan kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tambahnya.
Penulis ; Abdul Khalim




