Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Sengketa tanah di Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan memanas. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Wiwik Wahyuni yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan diduga tumpang tindih dengan tanah milik Syamsul Bakhri. Persoalan yang sudah mencuat sejak Mei 2025 itu hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bagian Sengketa BPN Pasuruan Dinilai Kurang Tegas Terkait Salah Ukur Tanah Di Desa Brambang

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TNT Pasuruan yang menjadi kuasa hukum Syamsul Bakhri menilai lambannya respon dari bidang sengketa Kantor Pertanahan Pasuruan menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap keadilan.

“Surat pengaduan resmi kami sudah masuk sejak 21 Mei 2025, tapi hingga sekarang tak ada kejelasan. Kami sangat menyayangkan sikap diam ini,” ungkap perwakilan LBH TNT kepada awak media, Senin (14/7/2025).

Berdasarkan keterangan pejabat desa Brambang, pengajuan sertifikat melalui program PTSL tahun 2017 hanya seluas 240 m² sesuai buku C desa. Namun, SHM yang diterbitkan atas nama Wiwik mencantumkan luas 629 m², hampir tiga kali lipat dari permohonan awal.

Lebih parah lagi, petugas sengketa di BPN justru menyalahkan panitia PTSL desa dan menolak tanggung jawab atas dugaan kesalahan pengukuran.

“Seharusnya tidak perlu saling menyalahkan. Yang dibutuhkan sekarang adalah solusi. Hak Syamsul Bakhri harus dikembalikan, dan sertifikat Wiwik harus diperbaiki sesuai data resmi desa. BPN tahu ada kelebihan luas, kenapa malah diam dan meminta pemegang sertifikat yang mengajukan pengukuran ulang?” tegas LBH TNT.

LBH TNT juga menegaskan, jika dibiarkan, masalah ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL maupun kredibilitas Kantor Pertanahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, pihak Syamsul Bakhri masih terus menunggu keadilan ditegakkan dan hak tanahnya dikembalikan.

 

 

Penulis ; Moel