Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang bandar besar narkoba berinisial DK, warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. DK ditangkap di wilayah Bali saat mencoba kabur setelah dua anak buahnya lebih dulu dibekuk di Kota Batu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bandar Besar Narkoba Pasuruan Ditangkap di Bali, 350 Gram Sabu dan 724 Ekstasi Disita

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dua pelaku sebelumnya, KD alias Guplek dan AN, ditangkap pada Sabtu (26/7/2025) di sebuah vila.

“DK adalah pemasok utama sabu kepada KD. Dia berusaha melarikan diri ke Bali, tapi berhasil kami ringkus,” ujar Iptu Yoyok, Senin (4/8/2025).

Dari hasil penggeledahan di rumah DK di Prigen, polisi menyita barang bukti berupa 350 gram sabu siap edar dan 724 butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

“Ini jumlah yang cukup besar, mengindikasikan skala peredaran narkoba yang serius,” tambahnya.

Kini, DK resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Kasus ini menyoroti kembali maraknya peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Barat, terutama di kawasan Gempol dan Prigen. Polisi menegaskan bahwa perang terhadap narkoba masih jauh dari selesai.

“Meski sejumlah bandar besar sudah tertangkap, kami akan terus memburu jaringan lainnya hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasatresnarkoba.

 

 

Penulis ; Abdul_Khalim

Sumber ; Humas Polres Pasuruan