Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Polsek Rokan IV Koto berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (12/8/2025). Seorang pria berinisial RA (26) diamankan bersama delapan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,39 gram dan uang tunai Rp 1.190.000.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohannes Tindaon, S.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Rokan–Sopan, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto,” ujar AKP Yohannes, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H.
Hasil pemeriksaan awal, RA mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial O alias Kribo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, sepeda motor, dan uang tunai.
Kapolres Rokan Hulu mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait narkoba,” tegas AKBP Emil.
Tersangka RA kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta ; Esra




