Malang, SuaraRakyat62.com – Dunia sepak bola tanah air kembali tercoreng. Manajer Arema FC, Wibie Dwi Andriyas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran rokok ilegal. Pria yang juga dikenal sebagai pengusaha ini diamankan setelah perusahaannya digerebek Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bukan Gol, Tapi Skandal! Manajer Arema FC Tersandung Kasus Rokok Ilegal

Penahanan terhadap Wibie dilakukan sejak 5 Mei 2025 lalu, usai penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatannya dalam distribusi rokok tanpa cukai resmi. Kasus ini mengejutkan publik, khususnya Aremania, yang tak menyangka sosok penting di balik klub kebanggaan Malang itu terseret dalam bisnis gelap.

General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menegaskan bahwa manajemen memahami situasi hukum yang sedang dihadapi Wibie, namun meminta publik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami percaya Bapak Wibie akan bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dalam menghadapi proses hukum ini,” ujar Yusrinal, Selasa (13/5/2025).

Yusrinal menekankan, kasus yang menjerat Wibie adalah urusan pribadi dan tidak ada kaitan dengan aktivitasnya di Arema FC. Ia juga menginformasikan bahwa Wibie telah menyatakan mundur sementara untuk fokus pada urusan bisnisnya.

“Masalah ini murni urusan pribadi Pak Wibie, bukan bagian dari manajemen klub. Ia sudah nonaktif dan pendampingan tim,” tegasnya.

Manajemen Singo Edan pun meminta agar masyarakat dan pendukung tim tetap bijak menyikapi kasus ini, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

“Kami pastikan semangat dan fokus tim tetap terjaga. Dukungan dan doa Aremania sangat kami butuhkan untuk menjaga stabilitas tim di tengah situasi ini,” pungkasnya

Kasus ini membuka ruang diskusi tentang integritas para pemangku kepentingan dalam dunia olahraga. Ketika figur publik tersangkut perkara hukum, penting bagi institusi seperti klub sepak bola untuk menunjukkan transparansi dan ketegasan dalam menjaga nama baik dan kepercayaan publik.

 

Pewarta ; Mak Ila