Scroll Untuk Lanjut Membaca
SKANDAL LAPAS IIB KOTA PASURUAN, KONTRAS ANTARA KESAKSIAN DALAM DAN BANTAHAN RESMI

Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com

Kesaksian seorang mantan warga binaan Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan telah memunculkan dugaan kuat tentang praktik ilegal, kelalaian pengawasan, dan pungutan liar yang diduga berlangsung secara sistematis di balik tembok lembaga pemasyarakatan. Cerita ini berbanding terbalik dengan klaim resmi pihak lapas yang menyatakan seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan.

Menurut sumber yang baru bebas (nama dirahasiakan), dua ponsel genggam diduga digunakan bebas oleh napi tertentu untuk aktivitas terlarang. HP pertama berada di tangan napi berinisial Nt, yang diduga mengendalikan perdagangan sabu dari kamar C1, sedangkan HP lainnya digunakan bersama di kamar F2. Padahal, Pasal 18 ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 jelas melarang napi memiliki alat elektronik tanpa izin. Temuan ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana HP bisa bertahan lama di dalam lapas jika razia benar-benar rutin?

Sumber juga mengungkapkan dugaan adanya minuman keras jenis arak yang dipindah dari kamar ke dapur, diduga di bawah koordinasi oknum petugas berinisial A. “Saya melihat sendiri, tiap pagi mereka minum arak bersama oknum petugas A,” ungkapnya pada Senin (10/11/2025). Selain itu, pemesanan miras diduga dilakukan berdasarkan permintaan napi tertentu, dengan oknum petugas bagian Kamtib berinisial H dan W sebagai pengatur distribusi.

Selain itu, terdapat dugaan praktik pembayaran puluhan juta rupiah kepada petugas untuk “mengamankan” warga binaan dari ancaman pemindahan ke lapas lain. Modusnya, pembayaran dari keluarga napi diduga dikoordinasikan oleh Nt sebelum diteruskan ke petugas. Kasus yang menonjol dialami seorang napi berinisial Md, yang saat tinggal seminggu lagi untuk bebas dinyatakan positif narkoba. Keluarganya disebut membayar puluhan juta rupiah untuk menghindari pemindahan, sedangkan delapan rekan Md yang juga membayar untuk keluar dari sel hukuman masih tetap mendekam. Praktik ini berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seorang mantan napi senior yang pernah dua kali masuk lapas juga mengungkap kondisi yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Dulu kalau salah, dihukum seperlunya, dipukul, selesai. Sekarang hukuman dilakukan terus-menerus seperti ingin dibinasakan,” ujarnya.

Selain itu, diduga terjadi pungutan liar saat pengurusan Remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB), di mana warga binaan harus membayar jutaan rupiah untuk mempercepat proses administrasi.

Praktisi hukum Khusaeri menilai kesaksian detail ini tidak boleh dianggap remeh. “Narasi sumber sangat rinci dan menunjukkan dugaan celah keamanan serta kolusi yang besar,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa jika razia benar dilakukan tetapi praktik ilegal tetap berjalan, efektivitas prosedur sangat diragukan. “Penyelidikan independen harus dilakukan. Jika terbukti, baik napi maupun petugas yang terlibat wajib diproses hukum,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi melalui surat resmi, Lapas II B Kota Pasuruan membantah seluruh dugaan tersebut. Pihak lapas menyatakan telah menjalankan prosedur sesuai aturan, melakukan razia rutin, dan melaporkan segala kegiatan kepada Ditjen Pemasyarakatan.

Kontras antara kesaksian warga binaan dan bantahan pihak lapas menimbulkan pertanyaan penting: apakah mekanisme pengawasan di lapas benar-benar berjalan, atau masih ada celah yang memungkinkan praktik ilegal tumbuh tanpa tersentuh? Kasus ini menjadi ujian transparansi dan integritas sistem pemasyarakatan. Publik berharap ada penyelidikan objektif agar kebenaran terungkap, pelaku ditindak, dan kondisi Lapas Kota Pasuruan kembali ke tujuan utama pemasyarakatan: pembinaan, bukan penyimpangan.

Apin/Red