Lamongan, SuaraRakyat62.com – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan merekomendasikan penghentian sementara operasional sebuah perusahaan pengolahan ikan, CV JF, yang berlokasi di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Rekomendasi tersebut diberikan setelah perusahaan diduga melakukan pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan perizinan, termasuk membuang limbah produksi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Lamongan Rekomendasikan Penutupan Sementara Perusahaan Surimi Diduga Cemari Sungai

Keputusan itu disampaikan dalam rapat koordinasi pengawasan yang digelar di Gedung DPRD Lamongan, Jumat (31/7/2026), menyusul adanya aduan masyarakat dan Rukun Nelayan (RN) terkait dugaan pencemaran aliran sungai di bawah Jembatan Kembar Sedayulawas yang ditandai dengan bau menyengat dan perubahan warna air menjadi kehitaman.

Anggota Komisi C DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Umar Buwang, menegaskan bahwa penghentian sementara operasional perusahaan diperlukan karena langkah pembinaan dan sanksi administratif yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan dinilai tidak direspons secara memadai oleh pihak perusahaan.

“Tahapan administratif sudah dilakukan DLH, namun dihiraukan. Karena itu kami merekomendasikan agar operasional JF dihentikan sementara demi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujar Buwang.

Meski demikian, Buwang menegaskan DPRD juga mempertimbangkan keberlangsungan nasib sekitar 60 pekerja yang menggantungkan mata pencaharian di perusahaan tersebut. Namun menurutnya, perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan DLH Lamongan pada 17 Juni 2026, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aspek legalitas usaha maupun pengelolaan limbah.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lamongan, Charismawati Tri Nurdiana, menjelaskan bahwa izin usaha yang dimiliki perusahaan sejak tahun 2018 hanya diperuntukkan bagi kegiatan pembekuan ikan (cold storage). Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan diduga menjalankan aktivitas produksi surimi yang menghasilkan limbah cair dalam jumlah besar.

“Produksi surimi menghasilkan limbah cair sekitar 20 meter kubik per hari. Kegiatan ini berbeda dengan pembekuan ikan biasa dan memerlukan sistem pengolahan limbah yang sesuai standar,” jelasnya.

DLH juga menemukan bahwa perusahaan belum memiliki IPAL standar industri. Limbah disebut hanya ditampung di kolam penampungan berkapasitas sekitar 30 meter kubik sebelum dialirkan menuju saluran air.

Selain persoalan lingkungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamongan juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam aspek perizinan.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Lamongan, Afiyahwati, menyebut izin lama perusahaan belum dimigrasikan ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pada lokasi yang sama juga terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) baru atas nama UD Jioen dengan kategori usaha mikro di bidang perdagangan eceran dan cold storage.

“Perizinan tersebut diperuntukkan bagi perdagangan eceran, bukan untuk kegiatan industri manufaktur surimi. Selain itu, terdapat dua entitas usaha yang beroperasi di lokasi yang sama sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut,” terang Afiyahwati.

Kepala Desa Sedayulawas, Heni Fikawati, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum tanpa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kami mendukung investasi karena membuka lapangan kerja. Namun seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan menjaga lingkungan agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin membenarkan pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Lamongan terkait dugaan pencemaran sungai yang disertai bau menyengat.

Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq, mengatakan pengawasan tidak akan berhenti pada satu perusahaan saja. DPRD berencana memanggil sejumlah perusahaan lain di wilayah Kecamatan Brondong yang diduga belum memiliki sistem pengelolaan limbah sesuai ketentuan.

“Kami akan mengundang seluruh perusahaan terkait, Rukun Nelayan, dan Forkopimcam. Ke depan setiap saluran pembuangan limbah harus memiliki identitas yang jelas agar pengawasan lebih mudah dilakukan dan dugaan pencemaran dapat ditindak secara tepat,” tegas Mahfud.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak CV JF terkait rekomendasi penghentian sementara operasional maupun temuan yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut. SuaraRakyat62.com akan memperbarui informasi apabila pihak perusahaan memberikan tanggapan.

 

(Vian)