MANDAILING NATAL, Suararakyat62 — Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI-KASBI) Wilayah Sumatera Utara mendesak PT Sukses Sawit Sejati (SSS), Kebun Madina Utara (KMU), memenuhi hak seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas pada 13 November 2025.

Desakan tersebut disampaikan Korwil SBPI-KASBI Sumut, Waonasokhi Giawa. Ia meminta perusahaan membayarkan upah pekerja selama menjalani perawatan serta memberikan kesempatan untuk kembali bekerja setelah dinyatakan sembuh.
Pekerja yang disebut merupakan anggota SBPI-KASBI, Meniria Telaumbanua. Berdasarkan keterangan keluarga yang disampaikan kepada serikat pekerja, kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB saat Meniria bekerja di lingkungan perkebunan PT SSS KMU, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Keluarga korban menjelaskan, Meniria terjatuh dan tertusuk anak kayu di bagian bawah paha hingga menembus ke bagian atas paha. Pada hari yang sama, keluarga membawa korban ke klinik perusahaan. Karena keterbatasan fasilitas medis, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan.
Menurut keterangan keluarga, hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan adanya benda asing berupa anak kayu pada bagian paha. Dokter yang menangani kemudian menyarankan tindakan operasi. Namun, Meniria disebut menolak tindakan tersebut karena khawatir mengalami dampak terhadap pekerjaannya. Pihak rumah sakit selanjutnya memberikan obat dan suntikan setelah Pemeriksaan.
Waonasokhi Giawa menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari perusahaan. Menurutnya, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak boleh kehilangan haknya hanya karena sedang menjalani perawatan.

«“Kami meminta kepada PT SSS supaya hak atau upah anggota selama sakit dibayarkan dan dipekerjakan kembali setelah sembuh,” ujar Waonasokhi.»
Ia juga meminta perusahaan memberikan kepastian mengenai penanganan kecelakaan kerja, termasuk hak pekerja atas pengobatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan serikat pekerja tersebut berkaitan dengan ketentuan perlindungan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit tidak dapat begitu saja kehilangan hak atas upah. Ketentuan mengenai pembayaran upah selama sakit juga diatur dalam Pasal 93 ayat (2), dengan persentase pembayaran yang berbeda sesuai lamanya masa sakit.

Namun, untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, terdapat ketentuan khusus dalam Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sebagaimana telah diubah, yang mengatur bahwa pemberi kerja tetap membayar upah pekerja selama pekerja belum mampu bekerja sampai ada surat keterangan dokter yang menyatakan pekerja telah sembuh, cacat, atau meninggal dunia.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 115 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur pembayaran upah selama peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan belum mampu bekerja.
Dengan demikian, apabila Meniria benar mengalami kecelakaan kerja dalam hubungan kerja dan masih dinyatakan belum mampu bekerja oleh dokter, maka hak atas upah selama masa tersebut perlu diperiksa dan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan status kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen medis menjadi bagian penting dalam memastikan hak tersebut.
Waonasokhi menegaskan, apabila tidak ada tanggapan atau respons yang baik dari pihak PT SSS KMU, SBPI-KASBI Sumut akan menempuh langkah hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Utara.
“Kami akan memproses secara hukum dan melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumut apabila tidak ada tanggapan yang baik dari perusahaan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT SSS KMU terkait tuntutan pembayaran upah, penanganan kecelakaan kerja, dan permintaan mempekerjakan kembali Meniria Telaumbanua.
Catatan: Pihak perusahaan berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai status hubungan kerja, pembayaran upah, penanganan medis, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang bersangkutan.(Es)




