Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com
Insiden pengeroyokan terhadap seorang wartawan di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, akhirnya berakhir dengan penyelesaian damai. Peristiwa ini terjadi di sebuah lokasi yang diduga kuat sebagai arena praktik perjudian ilegal, saat sang jurnalis tengah melakukan peliputan investigatif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Perdamaian Diteken, Kasus Pengeroyokan Wartawan Jadi Momentum Lindungi Kebebasan Pers

Wartawan berinisial D menjadi korban kekerasan fisik yang menyebabkan luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Namun, melalui proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak, konflik ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.

Pada Selasa, 22 Juli 2025, kedua belah pihak resmi menandatangani surat pernyataan perdamaian. Pelaku mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan memberikan kompensasi sebesar Rp15 juta kepada korban, termasuk untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.

Surat Pernyataan Perdamaian Kedua belah pihak

Proses perdamaian ini disaksikan langsung oleh sejumlah aktivis dan jurnalis dari Aliansi SAPA (Solidaritas Aktivis dan Pers Pasuruan). Korban menyatakan menerima permintaan maaf dari pelaku dan berharap insiden serupa tidak terulang di masa depan.

“Saya menerima permintaan maaf ini sebagai bagian dari ikhtiar damai. Tapi saya juga berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi terjadi,” ujar D.

Koordinator Aliansi SAPA, Habil Iswanto, menyatakan bahwa penyelesaian damai ini merupakan langkah yang bijaksana. Namun, ia menegaskan bahwa insiden ini juga menjadi alarm sosial terhadap masih adanya potensi kekerasan terhadap jurnalis di lapangan.

“Pers adalah pilar demokrasi. Jurnalis bekerja demi kepentingan publik dan harus dilindungi, bukan diintimidasi. Semua pihak wajib menghormati peran pers dalam mengawal kebenaran,” tegas Habil.

Oplus_131072

 

Redaksi SuaraRakyat62 mengapresiasi langkah damai yang telah diambil, namun menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pengingat serius untuk menjaga ruang publik yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap insan pers.

Penyelesaian ini menjadi bukti bahwa musyawarah bisa menghadirkan keadilan, namun juga menjadi seruan moral bahwa kebebasan pers adalah hak yang tidak boleh dilanggar. Sudah saatnya semua elemen masyarakat bersatu untuk menciptakan ekosistem media yang sehat, aman, dan bermartabat.

 

(Tim)