Morotai, SuaraRakyat62.com – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bernama Rani (21) mengaku telah ditelantarkan selama enam tahun oleh suaminya yang merupakan oknum anggota Polri berinisial Bripda FF, yang kini bertugas di Polres Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Hamili Sebelum Tes Polri, Oknum Polisi Sula Diduga Terlantarkan Istri dan Anak Selama 6 Tahun

Kisah itu terungkap setelah Rani menyampaikan laporannya ke bagian Propam Polres Morotai, Rabu (26/11/2026). Ia mengaku telah menikah secara agama sejak 2019 dan memiliki seorang anak bernama Faris yang kini berusia 6 tahun.

Rani menceritakan bahwa ia hamil saat keduanya masih duduk di bangku SMA. Keluarga kemudian menikahkan mereka secara agama, namun pernikahan itu ditutupi agar FF dapat mengikuti seleksi Polri.

“Kami sudah dinikahkan oleh imam di desa. Tapi orang tua suami minta agar pernikahan ini ditutupi supaya dia bisa ikut tes polisi,” ujar Rani.

Tahun 2022, saat berada dalam pendidikan di SPN Polda Malut, FF bahkan membuat surat pernyataan resmi di atas materai yang berisi janji menikah dan bertanggung jawab penuh atas kehamilan dan anak mereka.
Namun setelah FF diterima dan bertugas di Polres Sanana, komitmen itu mulai diabaikan.

Rani mengatakan FF beralasan bahwa aturan Polri mengharuskannya menunggu lima tahun berdinas sebelum bisa melakukan pernikahan dinas. Namun memasuki tahun keenam, janji tersebut tak kunjung ditepati.

“Suami saya terus bilang tunggu lima tahun baru nikah dinas. Tapi sekarang sudah lebih dari lima tahun, dan anak saya sudah umur enam tahun,” ungkapnya sambil menitikkan air mata.

Lebih menyakitkan, FF disebut justru meminta hubungan itu diakhiri.
Minim Nafkah, Rani dan Anak Bertahan Sendiri

Rani mengaku nafkah yang diberikan FF sangat tidak menentu. “Kadang kirim uang, kadang tidak. Paling besar dua juta, setelah itu hanya 200 ribu, dan tidak setiap bulan,” jelasnya.

Ayah Rani, Ance (50), menyatakan keluarganya telah enam tahun menutupi pernikahan itu demi karier FF, namun kini menyesali keputusan tersebut.

“Kami sudah bantu tutupi masalah ini demi masa depan dia sebagai polisi. Tapi sikapnya tidak sesuai janji. Anak dan istri seperti dianggap tidak ada,” tegasnya.

Kasus Diserahkan ke Propam
Rani awalnya melapor ke Propam Polres Morotai, namun diarahkan membuat pengaduan ke Mabes Polri melalui aplikasi resmi, karena FF bertugas di Polres Sanana.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Sanana, IPTU Ikbal, membenarkan bahwa FF merupakan anggotanya.

“Betul yang bersangkutan anggota Polres Sula. Korban bisa melapor melalui aplikasi Mabes Polri atau langsung melalui telepon ke Propam Polres Sula,” jelas Ikbal.

Ia menegaskan pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti laporan jika sudah masuk secara resmi.

Diketahui, FF pernah menandatangani surat pernyataan pada 2 Mei 2022 yang menyatakan siap bertanggung jawab atas kehamilan dan anak yang dilahirkan Rani, serta bersedia diproses hukum jika melanggar komitmen tersebut. Surat itu turut ditandatangani sejumlah saksi.

Kasus ini kini menunggu proses pemeriksaan Propam dan kemungkinan penanganan lanjutan di tingkat Polda maupun Mabes Polri.

 

 

(Irjan_Nyong)