Pasuruan – Suararakyat62.com -Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) ataupun bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Pemberlakuan sistem kedinasan tersebut dilakukan selama empat hari, terhitung 24-27 Maret 2025.
Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo mengatakan, kebijakan ini diambil menyusul adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MENPANRB) Nomor 2 Tahun 2025.
Berdasarkan SE tersebut, Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Pasuruan dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti Bersama.
Hanya saja, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa fleksibilitas alias kelonggaran ini diberikan dengan syarat maksimal 25 persen dari jumlah pegawai di setiap perangkat daerah yang dapat melaksanakan WFH/WFA.
Yang jelas Pemerintah Daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat. Bahwasanya dalam penerapan WFH ataupun WFA, maksimal 25 persen dari jumlah pegawai di setiap OPD yang dapat memanfaatkannya, kata Bupati di sela-sela kesibukannya, Senin (24/3/2025).
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Mas Rusdi – sapaan akrab Bupati Pasuruan ini meminta masing-masing kepala perangkat daerah untuk menjadwalkan pegawainya yang melaksanakan WFH/WFA dengan ketentuan tersebut.
Saya sudah minta kepada semua Kepala OPD untuk bisa menjadwalkan siapa saja pegawainya yang akan melaksanakan WFA maupun WFH ini, ucapnya.
Lebih lanjut Mas Rusdi menegaskan bahwa meski beberapa karyawan bekerja dari rumah ataupun dari mana saja, namun penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan public tidak akan terganggu.
Dan yang terpenting penyesuaian ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan public, imbuhnya.
Sumber ; Kominfo Pasuruan
Pewarta ; Sofii




