Morotai, SuaraRakyat62.com – Polemik penonaktifan sementara 23 kepala desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai menegaskan siap mengambil langkah hukum apabila Pemerintah Daerah (Pemda) menyerahkan berkas resmi terkait dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran oleh para kepala desa tersebut.

Kepala Kejari Pulau Morotai, Indra Nuatan, saat ditemui Selasa (24/6/2025), menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerima satu pun dokumen atau surat dari Inspektorat maupun Pemda terkait penonaktifan para kades tersebut.
“Sampai sekarang kami belum menerima selembar surat pun dari Inspektorat atau Pemda Morotai. Tapi jika diserahkan, kami siap menindaklanjutinya,” tegas Indra.
Ia menjelaskan bahwa tindakan penonaktifan sementara 23 kepala desa merupakan kewenangan penuh dari pemerintah daerah. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran administratif maupun indikasi penyalahgunaan anggaran merupakan tanggung jawab Inspektorat sebagai pengawas internal Pemda.
“Pemerintah daerah tentu sudah melakukan kajian sebelum mengambil keputusan. Mereka punya dasar hukum, baik dari Perda maupun Permendagri. Jadi langkah itu bukan diambil secara sembarangan,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah penonaktifan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan, Indra menegaskan bahwa proses hukum baru bisa berjalan setelah adanya dokumen resmi yang masuk ke Kejaksaan.
“Tergantung isi suratnya nanti. Apakah untuk pembinaan, penagihan, atau proses hukum lebih lanjut, itu semua berdasarkan surat yang disampaikan ke kami,” tutupnya.
Dengan pernyataan ini, Kejari Morotai membuka ruang koordinasi lebih lanjut dengan Pemda, sembari menunggu langkah resmi dari pihak terkait. Publik pun kini menanti sikap tegas Pemkab Morotai dalam menuntaskan persoalan ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta ; Nyong Irzan




