Sidoarjo, SuaraRakyat62.com – Ketua Umum LSM Jaringan Warga Pengawas Kebijakan Pemerintah (JAWAPES), H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb atau yang lebih dikenal dengan nama Etar angkat bicara terkait munculnya oknum yang diduga menyalahgunakan nama dan atribut organisasi dalam tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketum JAWAPES: Atribut Organisasi Bukan untuk Disalahgunakan, Kami Akan Tindak Tegas

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan kepada redaksi SuaraRakyat62, Etar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang menggunakan atribut JAWAPES secara tidak sah dan mencoreng nama baik organisasi, Sabtu (05/07/2025), pagi.

“Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi siapapun yang menggunakan nama atau atribut JAWAPES untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai melanggar hukum. Organisasi ini punya aturan, punya struktur, dan punya tanggung jawab moral kepada masyarakat,” tegas Etar.

Etar mengingatkan bahwa penggunaan simbol, nama, maupun seragam organisasi hanya boleh digunakan oleh mereka yang sah secara struktur dan patuh terhadap AD/ART organisasi.

“Kami sudah mendaftarkan legalitas organisasi ke Kemenkumham, dan nama serta logo JAWAPES juga telah resmi didaftarkan ke HAKI. Siapa pun yang menyalahgunakan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Menanggapi polemik yang sempat ramai di media sosial, Etar menyayangkan sikap sebagian pihak yang memilih membesarkan masalah secara terbuka tanpa mengedepankan dialog internal.

“Masalah internal atau pribadi sebaiknya diselesaikan secara baik-baik. Saya siap hadir langsung ke Pasuruan, atau silakan datang bertemu dengan saya. Mari kita duduk bersama, berdiskusi demi menjaga marwah organisasi,” ujarnya.

Etar menekankan bahwa JAWAPES merupakan organisasi sah dan berbadan hukum yang berkomitmen mendukung pembangunan serta mengawal kebijakan publik secara objektif dan bertanggung jawab.

“Sejak Munas tahun 2024, kami telah melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk perubahan akta pendirian yang sudah disahkan oleh Kemenkumham RI. Ini bukan organisasi abal-abal. Maka dari itu, tidak bisa sembarangan orang membawa nama JAWAPES untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tutup Etar.

Dengan pernyataan tegas ini, JAWAPES menegaskan posisinya sebagai lembaga kontrol sosial yang bersih, berintegritas, dan siap menjaga kepercayaan publik dengan menjunjung tinggi hukum dan etika organisasi.

 

Pewarta ; Abdul_Khalim