SUARARAKYAT62, KOTA MALANG- Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-1 Tahun Buku 2025. Kegiatan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta ketentuan AD/ART koperasi yang mewajibkan RAT dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.

RAT tersebut dihadiri perwakilan Diskopindag, Dekopinda, Camat Kedungkandang, Lurah Lesanpuro, serta anggota koperasi.
Ketua KKMP Lesanpuro, Achmad Fauzi, menegaskan bahwa RAT bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengurus dalam mengelola koperasi. Selain itu, RAT menjadi ruang musyawarah bagi anggota untuk menentukan arah kebijakan koperasi ke depan.
Dalam forum tersebut, anggota menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus, laporan hasil pemeriksaan pengawas, serta Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB) tahun 2026.
Achmad Fauzi juga mengajak masyarakat Lesanpuro untuk bergabung sebagai anggota koperasi. Ia menekankan bahwa koperasi merupakan wadah ekonomi kerakyatan yang dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan bersama.
(**)




