Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Mesin judi Gelper atau yang dikenal dengan nama Familiar nya Mesin Judi Ikan ikan kian marak di wilayah Hukum Polres Rokan Hulu, tanpa sentuhan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu tampak tidak asing di beberapa titik di Wilayah Kecamatan Ujung Batu tepatnya jalan Lingkar dan Kecamatan Rambah Samo Simp.PT.Sawit Asahan Indah.
“Mesin Gelper tersebut telah beroperasi lebih dari sebulan, dan tidak ada penertiban dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH),”ungkap salah satu Warga yang enggan disebut namanya saat awak Media melakukan Investigasi.
Warga berharap, Mesin judi tersebut segera diamankan oleh Polres Rokan Hulu sebelum terjadi hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah -tengah Masyarakat.
Untuk diketahui bahwa pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pidana perjudian. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa melakukan perjudian tanpa izin, dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
Kemudian Pasal ini merupakan Dasar Hukum Pidana bagi tindakan perjudian di Indonesia. Dalam konteks KUHP, perjudian didefinisikan sebagai setiap permainan di mana kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan, bukan hanya pada keahlian pemain.
Disana jelas tercatat bahwa ancaman hukuman bagi pelaku perjudian adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah, dengan catatan perjudian tersebut dilakukan tanpa izin.
Tidak hanya itu, selain Pasal 303 KUHP, ada juga Pasal 303 bis KUHP yang mengatur hukuman bagi orang yang menggunakan kesempatan untuk main judi yang diselenggarakan secara ilegal.
Contoh perjudian yang termasuk dalam Pasal 303 KUHP adalah togel, sabung ayam, poker dan judi kartu, mesin slot, taruhan bola, dan situs judi daring.
Penulis ; Es




