Tangerang, SuaraRakyat62.com – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan keberangkatan 98 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Modus Wisata Religi, 98 WNI Nyaris Dikirim ke Kawasan Eksploitasi dan Scam Online

Aksi ini merupakan hasil sinergi antara Subdit III Dittipid PPA dan PPO, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, serta BP3MI Banten, yang dilakukan sepanjang periode 1 hingga 25 Juni 2025 di Bandara Soekarno-Hatta.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, Kombes Pol Amingga Primastito, mengatakan bahwa mayoritas WNI tersebut hendak diberangkatkan ke negara-negara konflik seperti Yaman dan Suriah, serta ke negara rawan eksploitasi pekerja migran seperti Kamboja dan Myanmar, terutama di wilayah yang dikenal sebagai pusat scam online.

“Upaya pencegahan ini dilakukan agar para WNI tidak menjadi korban konflik dan eksploitasi di luar negeri, termasuk di kawasan Timur Tengah yang saat ini sedang terjadi peperangan,” ujar Kombes Amingga, Rabu (25/6/2025).

Lebih lanjut, Amingga mengungkapkan bahwa para calon korban sebagian besar direkrut oleh kerabat atau tetangga, dalam skema perekrutan ilegal yang menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pekerja restoran, atau staf di industri perjudian online.

Para WNI ini awalnya menyamar sebagai wisatawan, pelajar, atau jemaah ibadah agar bisa lolos pemeriksaan imigrasi. Namun, petugas gabungan berhasil mendeteksi indikasi kuat bahwa mereka merupakan PMI nonprosedural.

“Mereka menggunakan modus seolah-olah berangkat sebagai pelancong, tapi tujuannya untuk dipekerjakan di tempat yang tidak sesuai aturan,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto.

Setelah dicegah, seluruh WNI tersebut akan menjalani proses assessment, lalu diserahkan ke BP2MI untuk diberikan edukasi dan sosialisasi mengenai prosedur migrasi yang aman dan legal.

Polri dan Imigrasi menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan TPPO yang menyasar masyarakat Indonesia, serta memastikan pelindungan menyeluruh terhadap calon pekerja migran dari praktik eksploitasi di luar negeri.

 

 

Penulis ; Khalim
Sumber ; Humas Polri