PASURUAN — SuaraRakyat62.com

Hanya bertahan beberapa jam. Sebuah papan pemberitahuan berukuran besar yang dipasang di halaman Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, pada Sabtu (10/10/2026) siang, dibongkar paksa pada malam harinya. Sekitar pukul 21.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan yang dipimpin langsung Kepala Dinas H. Basuki turun ke lokasi. Tindakan itu dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, tanpa surat perintah tertulis, dan tanpa melibatkan pihak terkait sama sekali.
Para ahli waris almarhum Mbah Djona yang memasang papan tersebut sama sekali tidak diberi kabar. Papan yang hanya memuat keterangan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, dirobohkan begitu saja di bawah penutup malam.

“Menyampaikan Fakta Bukan Pelanggaran” Tindakan pembongkaran tersebut memicu reaksi tegas kuasa hukum para ahli waris, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.A.D.:
“Kami menghormati kewenangan Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum. Namun kewenangan itu harus dijalankan sesuai hukum, oleh pejabat yang berwenang, dan melalui prosedur yang benar. Setiap tindakan yang berdampak pada hak pihak lain harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.”
“Plang itu hanya memberi informasi bahwa lahan sedang dalam proses hukum. Menyampaikan fakta bukanlah pelanggaran. Jika informasi ini harus dihapus begitu saja, apa yang sebenarnya sedang ditutup-tutupi?” tegasnya.
Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar di tengah masyarakat:
Tidak ada prosedur yang dijalankan tidak ada pemberitahuan tertulis, tidak ada surat perintah yang ditunjukkan kepada pihak terkait sebelum pembongkaran dilakukan.
Dilakukan di malam hari seolah menghindari sorotan publik, padahal yang ditindak bukan bangunan liar, melainkan sebuah informasi.
Yang dihapus adalah fakta hukum pemberitahuan bahwa lahan sedang dalam proses di pengadilan adalah keterangan yang benar secara hukum, bukan gangguan ketertiban umum.
Masyarakat pun bertanya: Jika isi papan itu keliru, mengapa tidak diluruskan dengan data dan bukti, melainkan dihapus dengan kekuatan paksa? Jika tindakan tersebut benar prosedurnya, mengapa dilakukan diam-diam di malam hari tanpa memberi kesempatan pihak terkait menjelaskan posisinya? Sejak kapan menyampaikan fakta hukum dianggap mengganggu ketertiban umum?
Kebenaran Tidak Bisa Dibongkar Bersama Papan
Papan itu mungkin sudah tidak berdiri. Namun satu hal yang tidak dapat dirobohkan proses hukum di Pengadilan Negeri Pasuruan tetap berjalan. Persoalan ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur sejak tahun 2016, namun hingga saat ini belum menemukan titik terang.
“Kekuasaan boleh merobohkan papan di atas sebidang tanah. Tetapi tidak boleh merobohkan kepercayaan terhadap hukum di hati rakyat. Kepastian hukum bukanlah anugerah pejabat itu adalah hak warga negara yang tidak boleh dihapus begitu saja di tengah malam,” tegas Sagitarius.
Hingga berita ini diturunkan, H. Basuki selaku Kepala Satpol PP Kota Pasuruan belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait pencopotan papan tersebut. Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Satpol PP Kota Pasuruan mengenai dasar dan prosedur tindakan tersebut. Terlebih, perkara sengketa tanah yang menjadi latar belakang pemasangan papan disebut masih berproses melalui jalur hukum.
Mata masyarakat Kota Pasuruan kini tertuju kepada Pemerintah Kota Pasuruan. Penjelasan yang transparan dan berbasis hukum adalah yang diminta warga, bukan pembungkaman informasi. Sebagaimana pilar keempat kebangsaan mengajarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus benar-benar terasa, tidak hanya tertulis di atas kertas, apalagi tidak boleh dibungkam di tengah malam.
AP/Red




