Madiun, SuaraRakyat62.com — Setelah sembilan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Bayu, tersangka penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Pasar Besar Kota Madiun, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polres Madiun Kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pelaku Penganiayaan di Madiun Ditangkap! Tim Siber Temukan Lokasinya Dari Jejak Online

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2025, di wilayah Gresik, Jawa Timur. Keberhasilan ini tak lepas dari kerja cermat tim Satreskrim yang melakukan patroli siber intensif untuk melacak jejak digital pelaku.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiyawan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari strategi pemantauan aktivitas online tersangka.

“Tim kami secara aktif memonitor media sosial dan akhirnya menemukan titik lokasi keberadaan tersangka. Setelah cukup bukti, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ujar Agus, Kamis (8/5/2025).

Bayu sebelumnya dilaporkan atas kasus penganiayaan yang terjadi di area Pasar Besar, Madiun. Setelah kejadian, ia menghilang dan tak dapat ditemukan hingga akhirnya masuk DPO.

Kini, Bayu tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Madiun Kota dan akan segera diproses hukum sesuai perbuatannya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan tidak bisa sembunyi selamanya di era digital.

Pewarta ; Insan