MALANG, SUARARAKYAT62 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang resmi melakukan pengiriman perdana bahan bakar alternatif Refuse Derived Fuel (RDF) anorganik hasil pengolahan sampah dari TPA Paras, Kecamatan Poncokusumo, ke PT Solusindo Bangun Indonesia Tbk (SBI), Senin (22/12/2025). Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Malang dalam mengelola sampah secara terukur, terarah, sekaligus bernilai ekonomi

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menjelaskan RDF berasal dari sampah kering non-organik hasil pemilahan menggunakan mesin trommel di fasilitas TPA Paras.
“Melalui trommel, sampah dipisahkan menjadi basah dan kering. Sampah kering non-organik inilah yang diolah menjadi RDF untuk dikirim ke PT SBI,” ujar Dzulfikar.
Material RDF didominasi plastik bernilai rendah, plastik kresek, styrofoam, serta sampah non-organik lain yang sebelumnya sulit dimanfaatkan. RDF ini digunakan sebagai substitusi batu bara dalam proses produksi, sehingga mendukung penurunan emisi karbon dan praktik industri ramah lingkungan.
Bupati Malang HM Sanusi menegaskan pengiriman perdana RDF menunjukkan keseriusan Pemkab dalam mengelola sampah secara terukur, berkelanjutan, dan bernilai ekonomi.
Pada tahap awal, sebanyak 6 ton RDF dikirim menggunakan truk diesel, menyesuaikan pembatasan operasional kendaraan berat menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Pemkab Malang telah menyiapkan stok sekitar 3.000 ton RDF yang akan dikirim bertahap sesuai kapasitas produksi dan kebutuhan PT SBI.
Selain TPA Paras, pengembangan fasilitas RDF juga direncanakan di TPA Talangagung dengan penambahan mesin trommel sesuai kemampuan anggaran daerah. Kerja sama dengan PT SBI dirancang untuk lima tahun dan diharapkan memberi manfaat berkelanjutan, baik dalam pengurangan volume sampah maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
(nyak).




