Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 kepada para pekerja sektor industri tembakau. Program jaring pengaman sosial tersebut menyasar sekitar 10.500 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dengan total anggaran mencapai Rp12,6 miliar.

Penyaluran bantuan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, di area produksi KUD Sumberrejo Unit Mitra Produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT), Kecamatan Sukorejo, Kamis (10/7/2026).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Pasuruan, dr. Ani Latifah, menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan DBHCHT sebagai bentuk perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor hulu hingga hilir industri hasil tembakau.
Menurutnya, program tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian daerah yang selama ini turut ditopang oleh industri tembakau.
“Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat pekerja sekaligus menjaga stabilitas perekonomian daerah di hulu hingga hilir industri rokok,” ujar Ani.
Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga, termasuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemerintah pusat yang dalam dua tahun terakhir tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaku industri rokok legal masih menghadapi tantangan serius akibat maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Alhamdulillah dua tahun ini pemerintah pusat tidak menaikkan cukai. Namun yang paling diminta oleh para pengusaha adalah penertiban terhadap pelaku usaha rokok tanpa pita cukai,” kata Rusdi.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan menyampaikan aspirasi para pelaku industri rokok legal kepada Kementerian Keuangan agar kebijakan yang diambil mampu memberikan kepastian usaha sekaligus melindungi industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Menurut Rusdi, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pelaku usaha yang taat aturan, tetapi juga berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai yang berimbas pada berkurangnya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah.
Senada dengan itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, berharap pemerintah semakin serius memberantas peredaran rokok ilegal serta menjaga iklim usaha industri hasil tembakau.
Ia juga meminta agar kebijakan terkait tarif cukai tidak kembali dinaikkan dan regulasi mengenai pembatasan kadar tar maupun nikotin dikaji secara komprehensif agar tidak mengganggu keberlangsungan industri.
“Tantangan industri hasil tembakau salah satunya adalah regulasi, kemudian cukai dan maraknya rokok ilegal. Kami berharap cukai tidak naik, pemerintah serius memberantas rokok ilegal serta meninjau ulang pembatasan tar dan nikotin yang berpotensi menghambat perkembangan industri,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang penerima bantuan, Dewi Astutik, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya. Menurutnya, dana sebesar Rp1,2 juta tersebut sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, terutama membeli sembako dan membiayai keperluan sekolah anak.
“Kami sangat senang karena mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta. Biasanya kami gunakan untuk membeli sembako dan biaya sekolah anak, apalagi sekarang bertepatan dengan tahun ajaran baru,” ungkap Dewi.
Melalui program BLT DBHCHT 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap kesejahteraan para pekerja sektor tembakau dapat terus meningkat. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong terciptanya sinergi antara buruh, pelaku usaha, dan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.
(Yus)




