Surabaya, SuaraRakyat62.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan kebijakan standardisasi seragam batik dan olahraga bagi seluruh siswa SDN dan SMPN mulai tahun depan. Kebijakan tersebut mencakup motif, warna, desain hingga kualitas bahan seragam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemkot Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam, Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Bakal Dibuat Seragam

Langkah ini disiapkan bersamaan dengan kebijakan yang melarang sekolah negeri menjual seragam kepada siswa maupun wali murid. Pemkot Surabaya menyatakan standardisasi diperlukan untuk mencegah perbedaan harga dan kualitas seragam antar sekolah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, seragam batik untuk tingkat SD maupun SMP nantinya akan memiliki standar yang sama dan diproduksi secara terpusat.

“Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah,” kata Eri saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

Menurut Eri, rencana tersebut salah satunya merespons keluhan wali murid mengenai harga seragam yang dijual di lingkungan sekolah. Berdasarkan evaluasi Pemkot Surabaya, harga seragam batik di sejumlah sekolah disebut mencapai Rp115 ribu, sedangkan harga di pasaran berkisar antara Rp80 ribu hingga Rp90 ribu.

Selain persoalan harga, Pemkot juga menyoroti adanya perbedaan kualitas kain yang dinilai berpotensi menimbulkan kesenjangan di kalangan siswa.

“Kalau kualitas kain beda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda. Akhirnya tidak ada kesetaraan. Negara ini harus mengusung prinsip berdiri sama tegak, duduk sama rendah,” ujar Eri.

Selain batik, Pemkot Surabaya juga menyiapkan standardisasi seragam olahraga bagi seluruh SDN dan SMPN.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan selama ini seragam tematik seperti batik dan olahraga masih diproduksi masing-masing sekolah. Kondisi tersebut membuat desain, motif, warna, kualitas hingga harga seragam berbeda-beda.

“Tahun depan, seragam batik dan olahraga akan kita seragamkan untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya. Jadi seperti baju KORPRI bagi pegawai negeri, motifnya sama persis se-Surabaya. Tidak ada lagi sekolah yang bikin gambar atau desain sendiri-sendiri,” jelas Febrina.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Dispendik Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. Pemkot juga menyiapkan motif batik khas Surabaya yang nantinya ditetapkan melalui payung hukum formal.

Produksi seragam tersebut akan diarahkan melibatkan pelaku UMKM lokal sehingga kebijakan standardisasi juga diharapkan dapat membuka peluang usaha bagi sektor tersebut.

Sementara itu, untuk seragam nasional seperti putih-merah bagi siswa SD dan putih-biru bagi siswa SMP, orang tua atau wali murid tetap diperbolehkan membeli secara mandiri di toko umum maupun tempat penjualan lainnya.

Sekolah negeri tidak diperbolehkan menjual paket seragam kepada siswa maupun wali murid. Seluruh mekanisme pengadaan seragam yang distandarkan akan berada di bawah koordinasi Dispendik Surabaya.

Eri menegaskan, harga seragam nantinya harus terjangkau dan tidak boleh membebani wali murid.

Febrina mengatakan, larangan penjualan seragam di sekolah juga bertujuan mengembalikan fokus sekolah sebagai lembaga pendidikan.

“Pak Wali Kota sudah memberikan arahan keras kepada kami dan seluruh pihak sekolah bahwa tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah. Marwah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi. Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya,” katanya.

Orang tua tetap dapat membeli seragam di toko umum maupun sentra UMKM. Pemkot juga membuka kesempatan bagi pelaku UMKM lokal untuk terlibat dalam produksi seragam sekolah.

Febrina menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari penjualan seragam. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap stok seragam lama yang masih tersedia.

“Sesuai arahan Pak Wali Kota, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut,” tegasnya.

Pemkot Surabaya berharap standardisasi seragam dapat membuat harga lebih transparan, mengurangi beban pengeluaran wali murid, serta memastikan seluruh siswa menggunakan seragam dengan motif dan kualitas yang sama.

Di sisi lain, keterlibatan UMKM lokal dalam produksi seragam diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha daerah untuk turut mengambil bagian dalam pemenuhan kebutuhan seragam sekolah di Surabaya.

 

(Ani)