Kota Madiun, SuaraRakyat62.com – Kuasa hukum Bambang Saiman, Wahyu Dita Putranto, S.H., M.H., melayangkan surat somasi resmi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Diponegoro Madiun. Somasi tersebut terkait dugaan intimidasi oleh oknum pegawai bank terhadap kliennya dalam kasus salah transfer dana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Nasabah Diintimidasi, BRI Unit Diponegoro Madiun Terancam Dilaporkan ke Polisi dan OJK

Surat somasi yang diterima pihak BRI pada Selasa (3/6/2025) itu berisi tiga tuntutan utama:

  1. Klarifikasi Tertulis atas kesalahan prosedur dan dugaan intimidasi oleh pegawai.
  2. Permintaan Maaf Resmi kepada Bambang Saiman dalam waktu tiga hari.
  3. Sanksi Tegas terhadap oknum pegawai yang terlibat.

Wahyu menyatakan bahwa jika somasi tak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan membawa perkara ini ke ranah pidana dan perdata, serta melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian.

Kepala Unit BRI Diponegoro, Ardianto, menyampaikan kesediaannya untuk memberi klarifikasi dan permintaan maaf, baik secara pribadi maupun institusional.

“Baik tertulis maupun dalam bentuk video, kami siap menyampaikan permintaan maaf. Tapi untuk sanksi pegawai, itu wewenang SDM,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (2/6/2025).

Namun, Ardianto juga menyatakan bahwa dirinya hanya dapat meneruskan surat somasi tersebut ke BRI Cabang Pahlawan Madiun, yang berwenang menjawab secara resmi.

Upaya konfirmasi awak media ke BRI Cabang Pahlawan Madiun pada Rabu (4/6/2025) hanya dijawab oleh seorang staf bernama Cindy. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan dan menghubungi kembali. Namun hingga Kamis (12/6/2025), belum ada keterangan resmi yang diterima.

Manajer Cabang BRI Pahlawan, Benino, dilaporkan sedang dinas luar kota, sementara Cindy tengah cuti.

“Kalau tidak ada tanggapan hingga tenggat waktu, kami akan menempuh jalur hukum. BRI seolah meremehkan persoalan rakyat,” tegas Wahyu Dita Putranto.

Kasus ini bermula pada Selasa, 27 Mei 2025, ketika seorang pria yang mengaku sebagai mantri BRI Unit Diponegoro datang ke rumah Bambang Saiman di Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun. Tanpa menunjukkan identitas resmi, pria itu menekan Bambang dengan nada ancaman, menyebut akan melibatkan aparat hukum jika “permasalahan” tidak segera diselesaikan.

Tindakan ini membuat keluarga Bambang tertekan secara psikologis dan merasa terintimidasi.

Somasi yang dilayangkan menjadi bentuk protes hukum dan langkah awal memperjuangkan hak konsumen atas perlindungan dari perlakuan tidak profesional institusi keuangan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut etika pelayanan lembaga perbankan dan perlindungan nasabah sebagai konsumen.

 

 

Pewarta ; Puryadi