Morotai, SuaraRakyat62.com — Sebanyak 11 Kepala Desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi di berhentikan sementara. Pemberhentian dilakukan buntut dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) bernilai miliar.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, Selasa (22/4/2025) dari 40 kepala desa yang sudah menjalani kode etik itu, setidaknya 11 kepala desa sudah diberhentikan sementara.
Yaitu Kecamatan Morotai Selatan Kades Pandanga Suradi Djalal, Morotai Timur Kades Sangowo Barat Murdi Matage, Kades Mira Ismit Nengo dan Doku Mira Muliyadi Yunus, Morotai Utara Kades Sakita Delpus Kondihi, Kades Bere Bere Helmi Muhammad, Kades Korago Serlyance Boriki dan Kades Yao Meksen Mala, Morotai Jaya Kades Cendana Delvis Tenang, Morotai Selatan Barat Kades Tutuhu Fiktor Yahya Sadora.
“Hari ini pemerintah kabupaten pulau morotai telah melakukan pemberhentian sementara 11 kepala desa. Jadi, kenapa di berhentikan, karena kepala desa bermasalah ditertibkan administrasi keuangan desa,” kata Plt Kadis DPMD Jamaludin.
Menurutnya pemberhentian sementara ini. Bagi kepala desa tersebut diduga kuat bermasalah segera menyelesaikan masalah penyalahgunaan DD.
“Untuk mengisi kekosongan itu maka diangkatlah 11 Penjabat kepala desa, dan hari ini sudah dilakukan. Yang jelas, ini namanya kode etik, tapi belum bicara aspek hukum nya. Otomatis kepala desa itu yang terindikasi terbukti pelanggaran dan di duga adanya penyalahgunaan uang negara,” jelasnya.
Ia mengungkapkan kades yang diberhentikan itu, diduga korupsi DD nilainya bervariatif sampai miliaran.
“Ada 500 juta, 700 juta dan bahkan ada sampai miliar. Jadi mereka di istirahatkan untuk melengkapi meyakinkan kepada inspektorat, hemat kami pemberhentian sementara sudah menjadi prosedur,” tegasnya.
Bagi Kades, ia bilang, jika tidak punya itikad baik mengembalikan uang negara, bisa saja berlanjut dan diserahkan untuk proses hukum.
“Muda mudahan tidak lari ke masalah penegak hukum dan kita tidak serahkan, kita takut mereka tidak punya niat baik menyelesaikan kerugian negara di desa,” timpalnya.
“Kita komitmen dalam rangka penertiban pengelolaan keunguan desa, apa pun alasannya salah satunya adalah pengauditan keuangan negara, jadi bisa jadi bertambah, karena pemeriksaan kode etik masih terus berlanjut,” tandasnya.
Pewarta ; Irjan_Nyong