Rokan Hulu, Suararakyat62.com – Polsek Tambusai berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 10,75 gram di sebuah gubuk Perkebunan yang terletak di Dusun III Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Senin sore(12/5/ 2025) sekira pukul 17.35 WIB.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK, SH, Msi melalui Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson S,H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya penyalah gunaan narkotika jenis shabu di Dusun III Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu pada Jumat, 09/05 lalu, kita langsung perintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan,”terang Kapolsek.
Berdasarkan perintah tersebut Kanit Reskrim Polsek Tambusai membentuk tim, kemudian pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 Sekira Pukul 17.35 Wib, Diamankan 1 (satu) orang yang diduga Pelaku inisial JTT alias A.
Setelah pelaku pengedar narkotika diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 1 (satu) buah botol plastik warna putih tanpa merk yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip ukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.
Lanjut Kapolsek, penggeledahan kedua juga dilakukan di gubuk tersebut. Ditemukan 2 (dua) buah bong dari botol agua, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis, uang Tunai sebanyak Rp. 4.800.000,(Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) hasil dari penjualan di dalam 1 (satu) buah dompet kulit merk Levis warna Hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A3X warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Abu-abu tanpa nomor Polisi.

Kemudian setelah di Interogasi, tersangka JTT alias A mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang di beli dari Saudara J. Kemudian pelaku di tetapkan sebagai tersangka sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu, melakukan pengejaran terhadap J tetapi tidak ditemukan. Dan hingga saat ini tim masih dilakukan pencarian.
Sumber : Humas Polres Rohul
Pewarta : Esra




