Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus pencurian yang terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, di Jalan Sungai Barang Sosa, Kampung Panjang, Kelurahan Tambusai Tengah.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai, yang didampingi oleh Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik dan kejelian petugas dalam mengembangkan kasus.

“Polsek Tambusai akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap kedua tersangka, dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tambusai.
Korban dalam kejadian ini kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BM 5448 UK tahun 2017, yang saat itu diparkir di tepi Sungai Batang Sosa. Melalui serangkaian penyelidikan, dua tersangka masing-masing berinisial RE dan AA berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor dan sebuah handphone OPPO A18 warna biru milik korban, yang kemudian dijual kepada seseorang bernama Onces. Tidak tinggal diam, tim Polsek Tambusai langsung melakukan penggeledahan di rumah Onces dan berhasil menemukan barang bukti utama berupa sepeda motor hasil curian.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polsek Tambusai dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
- 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit
- 1 unit handphone OPPO A18 warna biru

Dengan keberhasilan ini, Polsek Tambusai menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Pewarta ; Esra
Sumber ; Humas Polres Rohul




