Trenggalek, SuaraRakyat62.com — Ratusan nasabah Koperasi Madani dari Kecamatan Watulimo mendatangi gedung DPRD Trenggalek, Kamis (12/6/2025), untuk menuntut pengembalian tabungan yang hingga kini belum dibayar. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada Selasa (10/6) di kantor Koperasi Madani Desa Tasikmadu, yang tak membuahkan hasil.

Setibanya di DPRD, massa langsung menggelar orasi menuntut kejelasan hak mereka. Tak lama kemudian, perwakilan massa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, yang mempersilakan mereka masuk ke aula untuk berdialog. Namun karena jumlah massa yang hadir sangat banyak, hanya sebagian yang bisa masuk ke aula, sementara sisanya mengikuti musyawarah dari luar ruangan.
Dalam forum tersebut, hadir perwakilan Dinas Koperasi dan Perdagangan (Komindag) serta pengurus Koperasi Madani, termasuk bendahara koperasi Nurkolison. Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) menyampaikan empat tuntutan utama:
- DPRD dan Pemkab Trenggalek segera menginvestigasi permasalahan Koperasi Madani.
- Menuntut transparansi dan pertanggungjawaban keuangan dari pihak koperasi.
- Mengkritisi proses reorganisasi internal koperasi yang dinilai janggal.
- Mendesak pengembalian seluruh tabungan anggota secara tuntas dan tepat waktu.
Koordinator ARPT, Mustaq Firin, menegaskan bahwa bila dalam waktu 3 bulan tidak ada kejelasan atau pelunasan tabungan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Rekomendasi dari DPRD jelas: bantu pencairan dana anggota hingga 12 September. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan ambil langkah hukum,” tegas Mustaq kepada SuaraRakyat62.com.
Sementara itu, bendahara Koperasi Madani, Nurkolison, menyatakan kesiapan untuk mengembalikan dana anggota dalam waktu yang telah disepakati.
“Kami akan bekerja keras agar pengembalian bisa tuntas dalam tiga bulan ke depan,” ujarnya.

Menanggapi keluhan dan dinamika yang berkembang, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendesak koperasi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan melakukan audit keuangan oleh auditor independen.
“Dana yang jatuh tempo harus segera dibayarkan. RAT wajib dilaksanakan karena itu forum tertinggi koperasi. Audit eksternal juga penting untuk transparansi,” jelas Hadi.
Dengan total anggota Koperasi Madani yang mencapai 14 ribu orang, kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah daerah. Nasabah berharap pengembalian tabungan bisa terealisasi, dan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pewarta ; Yoyok




