Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Pasuruan akhirnya bersikap tegas terhadap dugaan pencaplokan tanah milik negara di Desa Penataan, Kecamatan Winongan. Melalui Surat Peringatan Pertama (SP-1) tertanggal 30 Juni 2025, SDA memerintahkan pembongkaran bangunan pagar tembok permanen yang didirikan tanpa izin di atas lahan yang dikuasai negara.

Surat tersebut ditujukan kepada Chalid, warga Desa Penataan, dan ditembuskan ke Camat Winongan, Ghanis Subintang serta Pemerintah Desa Penataan. Pembangunan pagar diduga dilakukan untuk memperluas area tanah pribadi yang bersinggungan langsung dengan tanah negara di bawah kewenangan SDA (SDA CITA).
“Surat dari SDA Kabupaten adalah SP-1 kepada Sdr. Umi Latifah (Chalid) untuk membongkar bangunan tersebut. Kami hanya menerima tembusannya,” jelas Camat Ghanis saat dikonfirmasi pada Senin (30/6).
Sejumlah tokoh masyarakat mengecam tindakan pembangunan pagar tanpa izin tersebut. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk pengabaian hukum dan norma publik.
“Kalau memang bukan haknya, jangan asal mencaplok tanah. Kalau ingin tanahnya luas, beli secara sah. Ini sudah dibangun permanen di atas aset negara, jelas merugikan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.
Sikap senada disampaikan Ketua DPC LSM GM Grib Jaya Pasuruan, Edi Ambon, yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pemakaian tanah milik negara.
“Perpu Nomor 51 Tahun 1960 secara jelas melarang penggunaan tanah tanpa izin dari yang berwenang. Pasal 1 sampai 3 mengatur larangan ini secara eksplisit,” tegas Ambon.
Camat Ghanis menegaskan bahwa pihak kecamatan telah memanggil langsung Chalid, warga yang terlibat dalam pembangunan tersebut, untuk dimintai klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dukungan penuh diberikan kepada SDA untuk segera mengambil langkah pembongkaran.

“Langkah tegas perlu diambil agar tidak menjadi contoh buruk. Kita harus menjaga aset negara demi kemakmuran rakyat, khususnya petani yang bergantung pada tanah di sekitar lokasi,” ujarnya.
Pembangunan tanpa izin di atas tanah negara dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan ketimpangan kepemilikan tanah jika dibiarkan.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas SDA menegaskan komitmennya untuk menertibkan segala bentuk penggunaan lahan negara secara ilegal, demi menjaga kepentingan umum dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya air di wilayah tersebut.
Penulis ; Abdul Khalim




