Jakarta, SuaraRakyat62.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan reformasi mendasar terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Desakan tersebut disampaikan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Puan Desak Reformasi Tata Kelola Pemasyarakatan

Dalam inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai hunian atau klaster dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta fasilitas lainnya. Ombudsman juga menyebut adanya indikasi kerentanan keamanan di area tersebut.

Puan menilai temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena kasus mengenai fasilitas istimewa di lingkungan Lapas dan Rutan dinilai telah berulang.

“Kasus penyediaan fasilitas istimewa bahkan fasilitas mewah di Lapas dan Rutan sudah berulang kembali terjadi. Artinya masih banyak celah dalam sistem lembaga pemasyarakatan kita,” kata Puan, Kamis (24/9/2026).

Menurut Puan, pemerintah perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh agar celah dalam tata kelola pemasyarakatan tidak kembali dimanfaatkan untuk memberikan perlakuan khusus yang tidak sesuai ketentuan.

“Harus ada reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara mendasar untuk menghentikan pola-pola semacam ini,” imbuhnya.

Puan meminta pemerintah menindaklanjuti temuan Ombudsman secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan serta memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.

“Lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem keadilan negara. Setiap orang yang berada di dalamnya harus mendapat perlakuan setara, tidak boleh ada perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ombudsman sendiri menyatakan menemukan bangunan yang diduga dihuni warga binaan dengan fasilitas yang berbeda dari hunian lainnya. Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman juga sempat mengalami hambatan ketika hendak masuk ke area blok hunian. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan di Lapas Cibinong.

Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap temuan Ombudsman. Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Puan juga meminta adanya sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa fasilitas tersebut digunakan sebagai bentuk keistimewaan bagi warga binaan tertentu, terlebih apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau transaksi dalam penyediaannya.

“Jika memang fasilitas ini digunakan sebagai bentuk keistimewaan oleh oknum-oknum tertentu, apalagi sampai fasilitasnya diperjualbelikan, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas disertai penerapan sanksi bagi yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Desakan tersebut sejalan dengan temuan dan rekomendasi Ombudsman yang meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Cibinong. Ombudsman juga menyoroti aspek pengawasan dan keamanan di lingkungan lapas.

Puan menegaskan, pembenahan tata kelola pemasyarakatan berkaitan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, pelaksanaan putusan pengadilan harus diterapkan dengan standar yang sama tanpa membedakan seseorang berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan maupun pengaruh.

“Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum dijalankan dengan ukuran yang sama. Kepastian itu harus tampak dalam setiap tahap, mulai dari penegakan hukum, proses peradilan, hingga pelaksanaan pidana,” katanya.

Puan mendorong temuan Ombudsman di Lapas Cibinong menjadi momentum untuk memperkuat integritas sistem pemasyarakatan. Pembenahan, menurutnya, perlu diarahkan pada pemenuhan hak dasar seluruh warga binaan, penerapan standar pelayanan yang sama, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

“Perbaikan harus diarahkan untuk menjamin perlakuan yang setara sesuai standar lembaga pemasyarakatan, memenuhi hak dasar seluruh warga binaan, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Benahi juga tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan,” pungkas Puan.

Hingga saat ini, temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong masih dalam proses pendalaman oleh jajaran Ditjenpas Jawa Barat. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan dapat menjelaskan status fasilitas yang ditemukan sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

 

(Guk)