Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Aktivitas pembangunan pabrik oleh PT. Saqua Mas di depan SPBU Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang sempat dihentikan dan dipasangi garis polisi (police line) oleh aparat penegak hukum, kini kembali berjalan tanpa kejelasan status hukum dan perizinannya.

Berdasarkan pantauan tim SuaraRakyat62.com di lapangan, lokasi pembangunan berada di kawasan yang oleh warga setempat dikenal sebagai zona lahan hijau. Dugaan pelanggaran terhadap peraturan tata ruang dan perizinan pun mencuat, mengingat lokasi tersebut bukan merupakan kawasan industri, sebagaimana tertuang dalam dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Pasuruan.
Menurut informasi, pembangunan sempat dihentikan oleh pihak Satpol PP dan diberi garis polisi karena belum memiliki kelengkapan izin. Namun, tanpa proses sosialisasi atau pengumuman resmi, aktivitas pembangunan kini berjalan kembali.
HM Iswanto, Sekretaris DPC Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAH) Kabupaten Pasuruan, menanggapi serius fenomena ini:
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pembangkangan terhadap tata kelola ruang. Kami meminta pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat: atas dasar apa pembangunan itu kembali dilanjutkan? Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum dan pengelolaan lingkungan di Pasuruan,” Jelas Habil saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, Drs. Wahyu Widodo, aktivis lingkungan hidup Jawa Timur, menyoroti potensi dampak ekologis yang akan muncul jika pembangunan industri tetap dilakukan di zona hijau:
“Lahan hijau itu punya fungsi ekologis yang sangat penting: menyerap air, mengurangi suhu, dan menjaga keseimbangan lingkungan. Ketika diubah menjadi kawasan industri, maka fungsi itu hilang. Lama-lama Pasuruan bisa mengalami krisis lingkungan yang serius. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak sebelum semuanya terlambat,” tegas Wahyu Widodo kepada awakmedia melalui sambungan selular.
Media SuaraRakyat62.com telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Polres Pasuruan , Instansi terkait dan juga SatpolPP Pasuruan guna memperoleh jawaban atas sejumlah pertanyaan, termasuk status hukum pembangunan tersebut, legalitas dokumen perizinan, dan langkah penindakan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan.
Publik menanti jawaban tegas dan transparan dari pihak-pihak terkait demi menegakkan prinsip keadilan, perlindungan lingkungan, dan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Penulis ; Tim



