PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
"WALI KOTA, BANNER INFORMASI DIBONGKAR DI KEGELAPAN MALAM TANPA SURAT, TANPA PEMBERITAHUAN  APA YANG DIHINDARI?"

Polemik sengketa tanah yang berkaitan dengan lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, kembali memanas. Sebuah banner pemberitahuan sengketa tanah yang dipasang oleh pihak ahli waris almarhum Mbah Djuna dilaporkan dibongkar paksa dan diamankan oleh Satpol PP Kota Pasuruan pada Sabtu (10/10/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB  tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Tindakan yang dilakukan di luar jam dinas tersebut memicu pertanyaan: mengapa sebuah pemberitahuan informasi harus dihapus secara tertutup, seolah-olah ada hal yang tidak ingin diketahui publik?

Kuasa Hukum: Tindakan Arogan, Akan Digugat

Tindakan pembongkaran itu memicu reaksi tegas Arce Sagitarius, S.H., M.A.D., dari Firma Hukum PAS & Partners, selaku kuasa hukum ahli waris Mbah Djuna. Ia menilai pencopotan banner tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi apa pun kepada pihaknya maupun ahli waris.

“Saya selaku kuasa hukum ahli waris Mbah Djuna akan segera menggugat Satpol PP Kota Pasuruan. Tindakan ini saya nilai arogan karena dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kami maupun kepada ahli waris. Jika ada kesalahan pada informasi, cukup diluruskan dengan data  bukan dihapus dengan kekuatan paksa di malam hari,” tegasnya.

Bang Rius sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pemasangan banner di halaman Kantor Kelurahan Bukir dimaksudkan semata-mata sebagai pemberitahuan publik, bukan klaim kepemilikan lahan.

“Klien kami berhak memberi tahu masyarakat bahwa tanah yang di atasnya berdiri Kantor Kelurahan Bukir sedang dalam proses sengketa di pengadilan. Itu bukan klaim penguasaan, melainkan fakta hukum yang sah. Menyampaikan fakta tidak boleh diperlakukan seperti kesalahan yang harus disembunyikan,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan bidang tanah berdasarkan Letter C Nomor 547, Persil Nomor 10, atas nama ahli waris Mbah Djuna. Wali Kota Pasuruan, Lurah Bukir, dan BPN Kota Pasuruan tercatat sebagai pihak turut tergugat dalam perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pasuruan. Perkara ini juga dilaporkan masih dalam proses penanganan di Polres Pasuruan Kota.

❓ Pertanyaan yang Menanti Jawaban Resmi

<span;>Cara pembongkaran yang dilakukan di malam hari menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar di tengah masyarakat:

Apakah ada dasar hukum tertulis atau surat perintah yang menjadi dasar pembongkaran tersebut? Jika ada, mengapa tidak ditunjukkan kepada pihak terkait?

Mengapa harus dilakukan di malam hari, tanpa memberi kesempatan pihak pemasang untuk menjelaskan maksud dan isi banner tersebut?

Apakah informasi tentang proses hukum dianggap mengganggu ketertiban umum? Sejak kapan fakta yang sedang diperiksa pengadilan harus dihapus sebelum putusan keluar?

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, H. Basuki, belum memberikan keterangan apa pun saat dikonfirmasi terkait tindakan tersebut. Publik kini menunggu penjelasan terbuka: apa dasar hukumnya, prosedur apa yang ditempuh, dan mengapa harus dilakukan secara tertutup di malam hari.

Terlebih, perkara tanah tersebut masih jelas berproses melalui jalur hukum yang sah. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, semua pihak berhak mengetahui status objek yang diperdebatkan. Transparansi bukanlah anugerah pejabat — itu adalah hak masyarakat.

“Banner bisa diambil dalam hitungan menit. Tapi kebenaran yang sedang diperjuangkan puluhan tahun tidak bisa dihapus begitu saja. Masyarakat berhak tahu, dan masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan,” tambah Bang Ace.

Penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Pasuruan dan Satpol PP Kota Pasuruan sangat dinantikan. Agar tidak muncul persepsi buruk bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi di tengah malam. Keadilan tidak boleh terasa seperti rahasia negara yang hanya diketahui oleh segelintir pihak.

Penulis: Abdul Khalim