Kampar, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AD (45), warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, ditangkap karena kedapatan menyimpan 12 paket sabu-sabu dengan berat total 5,86 gram, Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Markus, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Jl. Suka Karya, Gang Sentosa, Perumahan Mitra Garden II, Desa Tarai Bangun.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Kami menemukan satu paket sabu dalam kantong celana yang tergantung di jendela kamar, serta sebelas paket lainnya disimpan dalam tas sandang hitam di bawah meja kamar,” ujar AKP Markus.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, yang ia dapatkan dari seseorang berinisial AB, yang berdomisili di kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari penangkapan ini, aparat berhasil mengamankan:
- 12 paket sabu seberat 5,86 gram
- Tas sandang warna hitam
- Satu unit ponsel
- Alat hisap sabu (bong)
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Markus.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kampar dalam memerangi peredaran narkoba yang terus meresahkan masyarakat. Aparat pun mengimbau agar masyarakat aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah mereka.
Pewarta ; Esra




