Malang, SuaraRakyat62.com – Setelah 23 tahun terisolasi akibat tertutup tembok perumahan, harapan warga Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, akhirnya mulai terbuka. Komisi III DPRD Kabupaten Malang turun langsung ke lapangan menindaklanjuti aduan warga yang akses rumahnya tertutup tembok milik Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
23 Tahun Terisolasi, DPRD Malang Turun Tangan Buka Akses Rumah Warga Landungsari

Sidak lapangan dilakukan pada Sabtu (5/10/2025) dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia didampingi sejumlah anggota, di antaranya Mohammad Risqi Irvansyah, Abdul Qodir, dan Zulham Mubarok.

Turut hadir pula tiga keluarga pemilik lahan terdampak, yakni Heru Prijanto, Idris Effendi, dan Agnes, bersama Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya, Sudarno. Ketiganya selama ini tidak bisa mengakses rumah mereka karena jalan menuju lahan tertutup permanen oleh tembok perumahan.

Tantri Bararoh menjelaskan, sidak dilakukan untuk mencocokkan siteplan perumahan dengan kondisi aktual di lapangan. Hal ini penting agar Komisi III dapat merumuskan solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.

“Kami datang untuk memastikan fakta di lapangan dan memperjuangkan hak warga yang selama 23 tahun tidak bisa mengakses rumahnya. Setelah ini, kami akan duduk bersama mencari win-win solution,” tegas Tantri.

Ia menambahkan, Komisi III akan memfasilitasi mediasi resmi antara pengembang perumahan BCT, warga terdampak, perangkat desa, dan instansi pemerintah terkait.

Sementara itu, Abdul Qodir, anggota Komisi III yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak hanya soal legalitas, tetapi juga kemanusiaan dan rasa keadilan.

“Ini bukan soal kepentingan pribadi, tetapi soal kemanusiaan. Solusinya harus bisa diterima semua pihak dan membawa manfaat bersama,” ujarnya.

Abdul Qodir juga menekankan pentingnya membuka kembali akses jalan sebagai fasilitas umum (fasum) bagi warga.

“Ketika PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) sudah diserahkan ke pemerintah daerah, maka wajib ada jalan penghubung antar lahan warga,” tambahnya.

Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya, Sudarno, menyampaikan apresiasi atas respon cepat DPRD Kabupaten Malang.

“Kami sudah melakukan audiensi sejak 2023, dan baru kali ini dewan turun langsung ke lapangan. Kami sangat berterima kasih atas kepedulian Bu Tantri dan jajaran Komisi III,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya bersama warga terdampak akan segera membahas langkah lanjutan sesuai rekomendasi DPRD, termasuk pembukaan akses jalan dan tembok pemisah.

“Dalam waktu dekat kami akan duduk bersama warga untuk merespons solusi yang ditawarkan. Kami berharap persoalan ini benar-benar tuntas,” pungkas Sudarno.

 

 

Pewarta; Dewi