Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kasus Persetubuhan Anak di Prigen Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Desak Polisi Tegas

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami Bunga (nama samaran) hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret lalu di sebuah villa kawasan Prigen, dengan terduga pelaku berinisial AJI, Kamis (18/9).

Meskipun Bunga saat ini masih melanjutkan sekolahnya di salah satu SMP Negeri di Kota Pasuruan, kondisi psikisnya disebut masih terguncang. “Hampir setiap hari Bunga tampak murung, kemungkinan akibat trauma peristiwa itu,” ungkap Mustain MW, S.H., selaku penasehat hukum keluarga korban.

Mustain menegaskan, pihaknya berharap aparat penegak hukum memberikan keadilan bagi kliennya. “Sudah lima bulan berjalan, kasus klien kami belum ada kejelasan dari penyidik. Sampai kapan kasus ini digantung? Kalau memang tidak dapat berlanjut, seharusnya penyidik menjelaskan apa pokok masalahnya,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Polres Pasuruan melalui Kasi Humas IPTU Joko Suseno memastikan perkara ini masih berproses. “Dari penyidik PPA, kasus saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini masih dalam proses pengumpulan saksi-saksi yang diperlukan. Proses tetap berjalan,” jelasnya kepada Suararakyat62.com.

Penulis: Abdul Khalim