Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Aur Bersatu menyampaikan kekecewaan mendalam atas pembatalan mendadak Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada Jumat (19/9/2025).

RDP yang semestinya digelar pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III DPRD Rohul itu dibatalkan tanpa penjelasan jelas. Padahal, pertemuan tersebut sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya.

Ketua PUK FSPPP Aur Bersatu Desa Teluk Aur, Efendi, mengaku kecewa karena dirinya bersama pengurus dan anggota sudah hadir tepat waktu.
“Kami sangat kecewa, sebab jadwal ini sudah ditentukan dan disepakati bersama. Namun tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Para pengurus dan anggota yang sudah hadir menunggu hampir satu jam di dalam ruangan rapat sebelum akhirnya diberitahu bahwa pertemuan ditunda.
Penasehat PUK FSPPP Aur Bersatu, Hardizon, menilai sikap Komisi III tersebut tidak menghargai aspirasi rakyat.

“Inilah sikap yang tidak terpuji dan melukai hati rakyat. Yang dibahas ini persoalan perut dan keadilan masyarakat Teluk Aur,” tegasnya.
Kekecewaan juga datang dari tokoh ninik mamak setempat.
“Kami kecewa dan berkecil hati. DPRD semestinya amanah dan peka terhadap kebutuhan masyarakat, bukan justru membuat rakyat menunggu tanpa kepastian,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Andesmar, selaku bidang umum sekretariat DPRD Rohul, menyampaikan permohonan maaf mewakili Komisi III. Ia menegaskan bahwa RDP bukan dibatalkan, melainkan hanya ditunda.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Penundaan ini terjadi karena padatnya agenda DPRD beberapa minggu terakhir. RDP akan segera dijadwalkan ulang,” jelasnya.
Meski demikian, pihak PUK FSPPP Aur Bersatu bersama tokoh masyarakat tetap merasa kecewa. Mereka menilai Komisi III telah menghilangkan fungsi dewan sebagai wadah penyampaian aspirasi rakyat.
Rapat yang semestinya menjadi ruang dialog dan solusi akhirnya berakhir dengan kekecewaan mendalam.
Pewarta; Esra




