Morotai, SuaraRakyat62.com – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pasien visum di RSUD Ir. Soekarno Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memicu sorotan publik. Pasalnya, sejumlah pasien mengaku diminta membayar hingga Rp500 ribu meski Pemda Morotai telah menetapkan kebijakan kesehatan gratis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Soal Pungli, Direktur RSUD Morotai : Pasien Visum Tidak Masuk Klaim BPJS

Menanggapi hal ini, Direktur RSUD Ir. Soekarno, dr Diana, menegaskan bahwa biaya visum sebenarnya sudah digratiskan. Namun, menurutnya, pasien tetap dibebankan biaya lain di luar visum, seperti tindakan jahit luka (hecting), pemeriksaan dokter, penggunaan bahan habis pakai (BHP), hingga obat-obatan.

“Untuk visum tidak dikenakan biaya. Tapi kalau ada tindakan medis lain, itu sesuai Peraturan Daerah (Perda), sehingga ada tagihan,” jelas dr Diana kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Ia juga menerangkan, kasus penganiayaan maupun kecelakaan tidak dapat diklaim BPJS, baik BPJS Pemda maupun BPJS mandiri. Pasien dengan kasus tersebut otomatis masuk kategori pasien umum.

“Pasien sakit biasa baru bisa diklaim BPJS. Kalau kecelakaan dan penganiayaan, tidak bisa diklaim. Itu sudah sesuai dengan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) yang terhubung ke Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Meski begitu, dr Diana menyebut ada kebijakan khusus bagi pasien kurang mampu. “Jika memenuhi persyaratan, bisa ada keringanan biaya atau bahkan pengembalian sesuai hasil temuan Pemda,” katanya.

Sebelumnya, keluhan pungutan biaya visum mencuat setelah seorang korban penganiayaan, Laode Deliono, mengaku harus membayar Rp592 ribu untuk visum di RSUD Ir. Soekarno pada 29 Agustus 2025. Kasus ini kini mendapat perhatian kepolisian dan masyarakat Morotai yang mempertanyakan transparansi layanan kesehatan gratis di daerah tersebut.

 

Pewarta; Irjan_Nyong