Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPPP Aur Bersatu Desa Teluk Aur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu terkait persoalan buruh bongkar muat dengan PT. Karya Samo Mas (KSM), Jumat (29/9/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PUK SPPP Aur Bersatu Gelar RDP dengan Komisi III DPRD Rohul, Hasilnya Mencengangkan

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Rohul, Hj. Sumairtini, menghasilkan rekomendasi agar PUK SPPP Aur Bersatu dapat diberi kesempatan bekerja sebagai buruh bongkar muat di PT. KSM. Rekomendasi ini kembali ditegaskan oleh anggota Komisi III, Jhondri, yang meminta kedua belah pihak mengutamakan kepentingan bersama.

Namun, Direktur PT. KSM, Osin Bagariang, menegaskan bahwa perusahaan masih berpegang pada Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan SPTI yang berlaku hingga satu tahun mendatang. Ia menilai KKB tersebut harus dijadikan pedoman dalam hubungan kerja.“Jika diputuskan sepihak, itu jelas melanggar kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum,” tegas Osin.

Meski demikian, PUK SPPP Aur Bersatu menyambut baik difasilitasinya RDP oleh DPRD Rohul. Hardizon, selaku penasehat PUK, menyampaikan apresiasinya.

“Terima kasih kepada DPRD Rohul yang telah mendengar aspirasi kami. Semoga mediasi berikutnya bisa menghasilkan keputusan yang adil bagi pekerja maupun perusahaan,” ujarnya.

RDP ini turut dihadiri Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra, SH, Kabid Naker Rokan Hulu Marganti Hasibuan, serta Sekretaris PC SPPP Hendron Sihombing.

Sebagai tindak lanjut, mediasi lanjutan akan digelar di Kantor Camat Rambah Samo pada Senin pekan depan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

 

 

(Tim)